Labuhanbatu selatan-Benuanews.com
Kampung Rakyat-Benuanews.com
Polsek Kampung Rakyat, Polres Labuhanbatu Selatan, menegaskan komitmennya dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dengan menghadiri rapat pernyataan sikap penolakan narkoba bersama pemerintah desa dan masyarakat di Desa Perkebunan Teluk Panji, Kecamatan Kampung Rakyat,Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara, Rabu (4/2/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Kantor Desa Perkebunan Teluk Panji sekitar pukul 15.45 WIB tersebut dihadiri Kapolsek Kampung Rakyat AKP Muhammad Ilham Lubis, S.H., beserta personel Polsek Kampung Rakyat, unsur TNI, Penjabat Kepala Desa, perangkat desa, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, serta perwakilan Karang Taruna.
Dalam kesempatan itu, AKP Muhammad Ilham Lubis memberikan penyuluhan hukum terkait Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia menjelaskan secara rinci bahaya penyalahgunaan narkoba, khususnya narkotika golongan I dan II, serta sanksi hukum yang mengancam baik pengguna maupun pengedar.
Kapolsek juga menegaskan bahwa Polri menjamin kerahasiaan identitas masyarakat yang melaporkan adanya dugaan tindak pidana narkotika.
Sementara itu, bagi korban penyalahgunaan narkoba akan diarahkan untuk menjalani rehabilitasi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami tidak hanya menindak pengguna, tetapi juga fokus memburu jaringan dan bandar besar narkoba. Peran serta masyarakat sangat penting untuk memutus mata rantai peredaran narkotika demi menyelamatkan generasi muda,” ujar AKP Muhammad Ilham Lubis.
Sebagai bentuk komitmen bersama, seluruh peserta rapat menandatangani surat pernyataan sikap menolak penyalahgunaan dan peredaran narkoba di wilayah Desa Perkebunan Teluk Panji.
Kegiatan tersebut berakhir sekitar pukul 17.00 WIB dan berlangsung dalam keadaan aman, tertib, dan kondusif.(K.N)
