Satu Pelaku Dan Penadah Barang Curian Diringkus Unit Reskrim Polsek Sungai Gelam Bersama Unit Opsnal Satreskrim Polres Muaro Jambi

IMG_20220127_223857_compress76.jpg

MUARO JAMBI.(Benuanews.com)-  Unit Reskrim Polres Sungai Gelam dibackup Unit opsnal Satreskrim Polres Muaro Jambi Berhasil meringkus Satu Pelaku dan Penadah barang hasil tindak kejahatan dengan pemberatan,Kamis 27/01/22

Kapolres Muaro Jambi AKBP Yuyan Priatmaja S.I.K,.MH melalui Kapolsek Sungai Gelam IPDA Yohanes Candra saat dikonfirmasi membenarkan atas penangkapan satu pelaku dan penadah barang hasil pencurian pada sore tadi (27/02).

Kapolsek Sungai Gelam Ipda Yohanes Candra menyampaikan”Penangkapan Pelaku K (46) Berdasarkan laporan korban SR (23) warga rt.23 desa kebun IX ke Polsek sungai Gelam pada Desember 2021.

Kejadian pencurian dengan pemberatan terjadi pada hari Selasa (21/12) di rumah korban SR di RT.23 desa kebun IX kecamatan Sungai Gelam, diketahui korban pada pagi hari saat korban terbangun dari tidur melihat dua buah handphone miliknya tidak berada di samping korban”kata IPDA Yohanes.

Setelah melihat dua handphone dan serta power bank korban tidak ada dirumahnya,korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek sungai Gelam,dan kita langsung melakukan penyelidikan,dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.16.000.000,-( enam belas juta rupiah)

Unit Reskrim Polsek sungai Gelam dibackup Unit opsnal Reskrim polres Muaro Jambi akhirnya berhasil menangkap Penadah IW (26) ditemukan  barang curian berupa satu unit handphone Oppo Reno 4 warna Hitam.

Dari penjelasan IW handphone tersebut di beli dari SB (21) dari informasi SB mendapatkan Handphonenya tersebut dari orang tuanya H (53) dan H mendapatkan handphone dari pelaku K (46) dengan cara membeli kedua handphone 1 (satu) Unit HANDPHONE OPPO RENO 4 WARNA HITAM dan 1 (satu) Unit HANDPHONE IPHONE BOBA 12 PROMAX WARNA ROSE GOLD.kedua handphone tersebut dibeli dengan harga Rp.1.000.000,-(Satu Juta Rupiah).

Dari hasil pengembangan dari keterangan para penadah barang curian  tersebut akhirnya pelaku K (46) berhasil kita ringkus tanpa perlawanan, Pelaku K (46) mengakui Perbuatannya dilakukan dengan sendirian.

Dan Kedua barang tersebut di peroleh dengan mencuri,dengan modus mendatangi rumah korban dengan cara merusak jendela dengan obeng.

Pelaku dan para penadah sudah kita amankan untuk diproses lebih lanjut dan Barang Bukti berupa 1 (satu) Unit Handphone OPPO RENO 4 warna hitam dan 1 (satu) Unit Handphone IPHONE Boba 11 Promax warna Rose Gold (DPB) sudah kita amankan juga”terang Kapolsek Sungai Gelam Ipda Yohanes Candra

(Ardi)

scroll to top