Karang Taruna Lebak–Banten Bersama Dinas Sosial Rehabilitasi RTLH Warga Margajaya

IMG-20260201-WA0308-scaled.jpg

Lebak, Banten Benuanews.com Karang Taruna Kabupaten Lebak bersama Karang Taruna Provinsi Banten dan Dinas Sosial Kabupaten Lebak melaksanakan peninjauan program rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) bagi warga kurang mampu di Desa Margajaya, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak, Banten.

Program tersebut menyasar dua rumah milik Ibu Surniah dan Ibu Santinah yang selama ini dihuni dalam kondisi memprihatinkan. Kerusakan struktur bangunan, dinding yang rapuh, serta atap bocor menjadikan hunian tersebut tidak memenuhi standar kelayakan dan berpotensi membahayakan keselamatan penghuninya.

Ketua Karang Taruna Provinsi Banten, Yudi Budi Wibowo, mengatakan rehabilitasi RTLH merupakan bentuk komitmen pemuda dalam mendorong keadilan sosial dan peningkatan kualitas hidup masyarakat.

“Hunian yang layak merupakan hak dasar warga negara. Karang Taruna hadir untuk memastikan masyarakat yang hidup dalam keterbatasan tetap mendapatkan perhatian dan dukungan, melalui kerja nyata dan semangat gotong royong,” ujar Yudi.

Ia menambahkan, program rehabilitasi RTLH dilaksanakan melalui kolaborasi lintas sektor dengan mengedepankan prinsip partisipatif serta kepedulian sosial sebagai bagian dari pengabdian pemuda kepada masyarakat.

Ketua Karang Taruna Kabupaten Lebak, H. Kuncoro, menyampaikan kepada awak media ini pada minggu (1/1/2026) bahwa Karang Taruna memiliki tanggung jawab moral untuk hadir di tengah persoalan nyata yang dihadapi masyarakat.

“Ketika masih terdapat warga yang tinggal di rumah tidak layak, maka itu menjadi panggilan bagi kami untuk bergerak. Rehabilitasi ini diharapkan dapat memberikan dampak langsung terhadap peningkatan kualitas hidup penerima manfaat,” katanya.

Menurut Kuncoro, rumah hasil rehabilitasi nantinya akan diresmikan oleh Ketua Karang Taruna Provinsi Banten sebagai simbol sinergi dan komitmen bersama dalam pembangunan sosial di daerah.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Lebak, Lela Gifty, menegaskan bahwa pihaknya turun langsung ke lapangan untuk memastikan bantuan stimulan RTLH tepat sasaran dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

“Secara teknis RTLH berada dalam kewenangan Dinas Perumahan dan Permukiman. Namun Dinas Sosial berperan memastikan aspek stimulan, keberlanjutan, dan dampak sosialnya benar-benar dirasakan oleh penerima bantuan,” ujarnya.

Ia menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah daerah, organisasi kepemudaan, dan masyarakat dalam menangani persoalan kesejahteraan sosial secara berkelanjutan.

Apresiasi atas pelaksanaan program ini juga disampaikan Kepala Desa Margajaya, Nurjaman. Ia menyatakan dukungan penuh pemerintah desa terhadap rehabilitasi RTLH yang dilaksanakan di wilayahnya.

“Kami menyambut baik dan berterima kasih atas perhatian Karang Taruna dan Dinas Sosial. Masih terdapat rumah warga lain yang kondisinya membutuhkan perhatian. Kami berharap program ini dapat terus berlanjut,” kata Nurjaman.

Program rehabilitasi RTLH di Desa Margajaya diharapkan tidak hanya memperbaiki kondisi fisik rumah warga, tetapi juga meningkatkan rasa aman, martabat, serta kesejahteraan keluarga penerima manfaat sebagai bagian dari upaya pengentasan kemiskinan di daerah.

(BM)

scroll to top