Limapuluh Kota,-Benuanews.com. Ditengah kondisi ekonomi yang semakin sulit ini , apapun bisa terjadi, tak terkecuali dengan aksi pencurian , seperti halnya yang dilakukan oleh seorang pria PJ (42) warga Jorong Maur Kecamatan Mungka Kabupaten Limapuluh Kota.
PJ ditangkap karena ketahuan mencuri gambir, di Jorong Maur, ia di tangkap pada pada hari Selasa (20/1) 2026 sekira pukul 22.00 WIB, aksi pencurian tersebut di ketahui pada hari Rabu (14/1) 2026, begitu Riswandi (korban) mengetahui gudangnya sudah di bobol oleh tersangka sekira pukul 04.30 WIB.
Terkait pencurian digudangnya korban melaporkan aksi pencurian tersebut ke Polisi Sektor Guguak dengan LP/B/04/1/2026/SPKT/ Sektor Guguak/Polres 50 Kota/Polda Sumatera Barat tanggal 14 Januari 2026.
Setelah mendapatkan informasi tersebut tidak menunggu lama,anggota satreskrim Polsek Guguak melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadapan PJ yang tidak jauh tinggalnya dari gudang korban, setelah di lakukan penyelidikan dan penangkapan pelaku mengakui perbuatannya, menurut pengakuan pelaku aksi pencurian gambir tersebut di lakukannya dengan cara mencongkel kawat gudang sebelah atas yang tidak tertutup dengan menggunakan sebilah parang., penangkapan pelaku langsung di pimpin oleh kapolsek Guguak AKP Doni Pramdona didampingi kanit reskrim Bripka Egi Saputra.
Kapolres Limapuluh Kota AKBP Syaiful Wachid melalui Kapolsek Guguak AKP Doni pramadona di dampingi kanit reskrim Bribka Egi Saputra membenarkan adanya penangkapan pelaku ” Iya kita telah melakukan penangkapan terhadap PJ panggil Joki pada hari Selasa (20/1) 2026 sekira pukul 22.00 WIB di Jorong Maur Kecamatan Mungka, penangkapan pelaku Terkait adanya laporan dari Riswandi (korban) sehingga kita melakukan penyelidikan dan penangkapan, menurut pelaku gambir yang ia curi tersebut lebih kurang 200 kg dan sudah di jual oleh pelaku jelas Doni.
Untuk saat ini pelaku sudah di tahan di ruang tahanan Polsek Guguak Kabupaten Limapuluh Kota, guna penyelidikan lebih lanjut (lili)