Limapuluh Kota,– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres 50 Kota menangkap seorang pria gaek yang diduga melakukan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur di wilayah Kecamatan Guguak, Kabupaten Lima Puluh Kota.
Pelaku berinisial SAF (66) entah setan apa yang bergelantungan dipikiran pria gaek yang sudah bau tanah itu sehingga dia diamankan pada Selasa (16/12/2025) sekitar pukul 17.00 WIB oleh Tim Opsnal Satreskrim Polres 50 Kota yang dipimpin KBO Reskrim IPTU Restu Guspriyoga, S.Tr.K. Penangkapan dilakukan di kedai harian milik pelaku di Pasar Limbanang.
Kasus ini terungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/130/XII/2025/SPKT/Polres 50 Kota/Polda Sumbar, terkait dugaan pencabulan yang terjadi pada Senin (09/12/2025) sekitar pukul 11.00 WIB di sebuah rumah di Jorong Baliak, kenagarian Simpang Sugiran Kecamatan Guguak Kab. Lima Puluh Kota.
Saat dilakukan penangkapan dan pemeriksaan awal, pelaku tidak mengakui perbuatannya. Meski demikian, penyidik tetap melanjutkan proses hukum sesuai prosedur yang berlaku.
Pelaku saat ini telah diamankan di Rutan Polres 50 Kota, Sesuai dengan Nomor : SPHAN/80/XII/Res. 1.24/2025 tanggal 16 Desember 2025 guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) juncto Pasal 76E juncto Pasal 82 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Kapolres 50 Kota AKBP Syaiful Wachid,S.H,S.I.K,M.H melalui Kasatreskrim IPTU Repaldi,S.H,M.H, menegaskan komitmennya untuk memberantas segala bentuk kekerasan dan kejahatan seksual terhadap anak, serta mengimbau masyarakat agar segera melaporkan setiap kejadian serupa kepada pihak kepolisian.(lili)