Payakumbuh,-Benuanews.com Tidak Terima dengan isu yang menerpa dirinya Kepala Jorong Tanjuang Tangah Nagari Mungo Afri mengambil keputusan untuk melaporkan pemilik akun yang menyebarkan isu bohong yang beredar di berbagai media elektronik dan media sosial lainnya,sehingga Afri mengambil keputusan melaporkan pencemaran nama baik ini ke Polres Payakumbuh, laporan tersebut di tujukan kepada pemilik akun yang menyebarkan berita bohong tersebut,sehingga Afri melayangkan laporannya tindak pidana pencemaran nama baik pada hari Rabu (5/11) 2025 dengan LP,STTPLP/B/371/XI/2025/SPKT /Polres Payakumbuh/Polda Sumatera Barat
Laporan ini ditujukan kepada pemilik akun berita payakumbuh berinisial B yang menayangkan rilis pada 4 November 2025 dan oknum penyebar konten berinisial Y, terkait isu dugaan perselingkuhan yang merugikan nama baik inisial A dan A. Konten sensitif tersebut disebarluaskan secara masif melalui berbagai platform media sosial, termasuk Facebook, Instagram, TikTok, dan WhatsApp. Diduga, oknum inisial Y bertindak atas kepentingan pribadi dalam menyebarkan informasi tersebut, dan bahkan sempat mengakui melalui pesan WhatsApp kepada keluarga korban bahwa bukti-bukti terkait isu perselingkuhan ada di tangannya.
Sebagai Kepala Jorong Tanjuang Tangah, Afri telah mengalami kerugian besar, meliputi kerugian mental, sosial, dan psikologi akibat hujatan publik. Pelaporan ini menjadi langkah mutlak Afri untuk mendapatkan keadilan dan memulihkan nama baiknya di mata masyarakat.
Sebelumnya,perempuan inisial A juga dikenal sebagai figur yang memperjuangkan harga diri perempuan dan keadilan pribadi dalam kasus lain di Jorong Kampuang Patai Nagari Pandam Gadang yang melibatkan inisial W (yang telah ditetapkan sebagai tersangka). Tindakan pelaporan ini juga dilakukan menyikapi adanya pihak-pihak tertentu yang seolah-olah mencari keburukan dan melakukan banding opini untuk menjatuhkan kredibilitas inisial A.
Laporan Polisi tersebut diterima dan didisposisikan oleh Kanit SPKT u.b Pamapta I, Inspektur Polisi Ronal Yudi Putra, yang menyatakan komitmen Polres Kota Payakumbuh untuk memproses kasus ini secepatnya. Pihak korban sangat mengapresiasi kesediaan Polres Payakumbuh untuk menindaklanjuti laporan ini, menegaskan bahwa keadilan harus ditegakkan untuk memulihkan kembali nama baik korban.
Pembuat dan penyebar konten (inisial B dan Y) dijerat berdasarkan Undang-Undang yang berlaku. Dasar hukum utama dalam laporan ini adalah dugaan Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik sesuai Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Penegakan hukum ini berlaku mutlak, terlepas dari status media tersebut berbadan hukum atau tidak, karena unsur pidana penyebaran informasi yang merugikan kehormatan telah terpenuhi.
Kepolisian dan pihak korban mengimbau masyarakat agar dapat menyikapi kasus ini secara dewasa dan bijaksana. Proses hukum telah berjalan dan meminta semua pihak untuk menahan diri dari menyebarkan opini atau informasi yang belum terverifikasi kebenarannya. Masyarakat diimbau untuk selalu berbicara sesuai fakta, melakukan verifikasi kepada sumber terkait sebelum menyebar luaskan informasi, serta tidak mencari-cari keburukan orang lain. Kasus ini menjadi penekanan bahwa setiap tindakan di media elektronik memiliki konsekuensi hukum yang serius.(Siera)