Soal Dugaan Pungutan di SMK PGRI 2 Jambi,Dinas Pendidikan: Ijazah Hak Siswa, Wajib Diserahkan Tanpa Biaya

1000839621.jpg

JAMBI (Benuanews.com) – Dugaan adanya pungutan biaya pengambilan ijazah di SMK PGRI 2 Kota Jambi mendapat tanggapan serius dari Dinas Pendidikan Provinsi Jambi. Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan SMK, Harmonis, S.Pd.I, dengan tegas menegaskan bahwa pengambilan ijazah tidak boleh dipungut biaya dalam bentuk apapun.

“Kami baru mengetahui adanya informasi ini. Dinas Pendidikan sudah berulang kali menyampaikan dan mensosialisasikan bahwa tidak ada pungutan dalam bentuk apapun berkaitan dengan pengambilan ijazah. Dengan kata lain, tidak ada biaya yang dibebankan kepada siswa terkait ijazah,” ujarnya saat dikonfirmasi media ini, Senin (15/09/2025).

Harmonis juga menekankan, ijazah merupakan hak mutlak siswa dan harus segera diserahkan kepada yang berhak tanpa syarat tambahan. “Ijazah harus segera diberikan kepada siswa, tidak boleh ditahan, apalagi dipungut biaya,” tegasnya.

Saat ditanya apakah aturan tersebut juga berlaku di sekolah swasta, Harmonis menegaskan hal yang sama. “Semua sekolah, baik negeri maupun swasta, dilarang melakukan pungutan terkait pengambilan ijazah,” katanya.

(Ardi)

scroll to top