Pekerja kecewa sikap bos Brilink Top jaya kerinci sisa gaji pekerja tak di bayar?

IMG-20250912-WA0134.jpg

Pangkalan kerinci, Benua news com : Bukan mengucapkan terimakasih malah gaji pekerja tidak di bayar, Beginilah sikap bos Brilink Top jaya berlokasi di pangkalan kerinci,Jalan datuk engku raja  lela putri Lidya Brilink depan sekolah at taqwa, pangkalan kerinci, kabupaten Pelalawan -Rau,Jumat,12 September 2025, salah satu karyawan pekerja yang berinisial Ria, menyampaikan kekecewaannya atas kebijakan bos Brilink Top jaya yang bernama SUPRIADI sisa gajinya sebanyak 17 hari tidak di bayar dengan alasan harus bekerja full satu bulan baru di bayarkan yg di sampaikan bos tanpa perjanjian kerja yang pasti.”

Ria telah bekerja kurang satu tahun dengan gaji 2 juta/ Bulan jam kerja dari jam 07,30 wib s/d 22.00 wib.selama 14 jam/hari ngeluh jika gaji saya tidak di bayarkan lalu yang aku kerjakan itu tidak di bayar berarti gratis jika tidak di bayarkan emangnya ada yang bekerja secara cuma-cuma tanpa di bayar? Saya berharap kepada BPK Supriyadi sebagai bos Brilink Top jaya memikirkan jerih payahku dengan membayar sisa gaji saya pak” di suatu pekerjaan saya telah bertagung jawab penuh resiko besar untuk memegang uang banyak dan saya telah melaksanakan dengan baik untuk itu tolong pak kebijakan agar di bantu saya dengan membayar sisa gaji di sampaikan dengan rasa kekecewaan.”

Untuk mengimbangi pemberitaan atas informasi tersebut di atas,awak media langsung konfirmasi minta tanggapan kepada pak Supriadi melalui via WhatsApp menanggapi dengan menyampaikan itu sudah keputusan dari perjanjian awal jika berhenti kerja sebelum tutup buku itu tidak di bayarkan jika mau di bayarkan kerja lagi genapkan satu bulan.Ada 30 orang karyawan kita perjanjian tersebut berlaku,saat awak media meminta menunjukkan pkb tersebut di tunjukan pak Supriadi sampaikan hanya perjanjian lisan juga Sudah kami diskusikan dengan srizelita yg memasukkan dia ke top jaya. Apresiasi nanti di berikan oleh sri zelita sebesar 400.000. Itu yg bisa kami berikan , kurang lebih mohon maaf”Tegasnya”

Sesuai yg di utarakan oleh Supriadi telah mempekerjakan karyawan 30 orang artinya 10 orang lebih? Diduga ada pelanggaran serius mempekerjakan orang di bawah UMK dan tidak ikut serta program BPJS ketenagakerjaan dan kesehatan dengan merugikan pekerja melebihi waktu jam kerja / Hari gaji pekerja TDK di bayarkan untuk meraih keuntungan pribadi.”

Agus zega.

scroll to top