Iwat Endri SH, MH Minta Jaksa Banding Vonis Ringan Kepada Terdakwa Korupsi  Kasus Seragam Sekolah di Disdikbud Limapuluh Kota

IMG-20250715-WA0143.jpg
Limapuluh Kota,-Benuanews.com Jaksa Penuntut Umum (JPU) diminta mengajukan banding atas vonis majelis hakim kepada terdakwa korupsi seragam sekolah pada Disdikbud limapuluh kota tahun anggaran 2023.
JPU Kejari Payakumbuh  perlu banding atas putusan Pengadilan Tipikor itu, supaya ada keseimbangan hukum atas tuntutan JPU terhadap terdakwa,” kata Iwat Endri,SH.MH selaku praktisi hukum dan pengacara  kepada awak media ,Selasa , (15/7/2025)
Menurut Iwat Endri SH.MH, upaya hukum banding hingga kasasi oleh JPU juga akan menjadi dorongan bagi hakim Pengadilan Tipikor Padang Provinsi Sumatera Barat agar ke depan tidak memutuskan hukuman lebih ringan kepada terdakwa perkara korupsi.
Berdasarkan  informasi  yang diterbitkan oleh  beberapa media online di Sumatera Barat.Terdakwa2 pada perkara Disdikbud limapuluh kota yang terseret ke pengadilan Tikpikor Padang Sumbar,atas dugaan Korupsi seragam sekolah bagi Murid SD dan SLTP di kabupaten limapuluh kota tahun anggaran 2023,divonis bersalah Salam Sidang Pembacaan Vonis yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Padang Kamis 10 Juni 2025.
Kemudian para Terdakwa  dalam perkara yang juga menyeret tiga orang rekanan tersebut Vonis yang diputus Majelis Hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejakasaan Negeri Payakumbuh yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan tuntutan 5 tahun kurungan penjara.
Disebutkan Iwat Endri,SH.MH terkait putusan tersebut di.yakini JPU akan pikir-pikir.
Kendatipun para terdakwa telah divonis oleh Mejelis Hakim ,” seperti yang diucapkan Plt.Kajari Payakumbuh,Muhammad Ali Melalui Kasi Intel Hadi Saputr,Kamis Sore 10Juli 2025
Lebih jauh Abu Abdurahman menjelaskan,terkait putusan itu,pihaknya (JPU) maupun terdakwa mengaku pikir-pikir. Karena sebelumnya dari berita  media online yang beredar,tiga orang terdakwa kasus dugaan Korupsi seragam sekolah SD,SLTP se kabupaten limapuluh kota tahun anggaran 2023.
 Yang divonis bersalah oleh Majelis Hakim (Tipikor)  Padang pada sidang Pembacaan Vonis yang digelar Kamis 24 April 2025.
Kini ketiga terdakwa,MR,YA Dan YP Hadid dalam sidang  yang didampingi oleh Penasehat Hukumnya,Idris SH.Sementara Tim JPU Kejari Payakumbuh dipimpin oleh Kasi Pidsus,Abu Abdurahman.
Karena Majelis Hakim Memvonis ketiga terdakwa jauh dari tuntutan JPU.Terdakwa MR Divonis 3 tahun perkara,sementara tuntutan JPU 6 tahun l,terdakwa  yang merupakan perempuan,divonis sama dengan terdakwa MR.Sedangkan putusan atau Vonis terdakwa YP jauh lebih rendah dari dua terdakwa lainnya yakni 1,5 tahun,sementara tuntutan JPU 5 tahun.
Dari hasil putusan vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim PN Padaang,rata-rata Vonis rendah di bawah tuntutan dari JPU Kajari Payakumbuh,kita dorong JPU mengajukan Banding ke Pengadilan Tinggi Padang atas Vonis ringan hakim PN Padang, terhadap.vonis ringan dari tuntutan JPU agar “Demi Hukum”  tidak mencederai rasa keadilan bagi masyarakat sebutnya.(Siera)
scroll to top