JAMBI.(Benuanews.com)-Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Jambi Sita Pabrik PT Prosympac Agro Lestari (PT.PAL) yang berada di desa sungai gelam kabupaten Muaro Jambi,senin 23 Juni 2025.
Saat dikonfirmasi Kasipenkum Kejati Jambi Nolly Wijaya membenarkan penyitaan yang dilakukan di pabrik PT Prosympac Agro Lestari (PT.PAL) sungai gelam.
Nolly Wijaya mengatakan Tim penyidik Pidsus pada Kejaksaan Tinggi Jambi (Kejati Jambi) telah melakukan serangkaian kegiatan penyitaan terkait penanganan perkara penyidikan perkara tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit investasi dan kredit modal kerja oleh Bank BNI kepada PT. Prosympec Agro Lestari (PAL) pada tahun 2018-2019.
Tim penyidik pada Kejaksaan Tinggi Jambi telah melakukan penyitaan terhadap Pabrik PT Prosympac Agro Lestari (selanjutnya disebut “PT PAL”) yang yang terletak di Desa Sidomukti (dh. Desa Petaling Jaya), Kecamatan Sungai Gelam (dh. Kecamatan Kumpeh Ulu), Kabupaten Muaro Jambi.
Berdasarkan Surat Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi Nomor 25 / Pid.Sus-TPK – SITA / 2025 / PN.Jmb tanggal 16 Juni 2025 dan berdasarkan surat perintah penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Nomor : Print – 480/L.5/Fd.2/6/2025 tanggal 16 Juni 2025.”kata Nolly Wijaya
Tambahnya Adapun Aset Pabrik, tanah, bangunan, dan sarana prasarana yang dilakukan penyitaan yaitu Pabrik Kelapa Sawit, 6 (enam) bidang tanah dalam 1 hamparan luas total 163.285m2. Bangunan dan Sarana prasarana pendukung yang terdiri Kantor, Mess Karyawan dan lainnya.
Mesin dan peralatan pengolahan TBS milik PT. Prosympac Agro Lestari (PAL) di Desa Sidomukti (dh. Desa Petaling Jaya), Kecamatan Sungai Gelam (dh. Kecamatan Kumpeh Ulu), Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi.
Dari Kejaksaan tinggi Jambi juga telah melakukan penahanan terhadap tersangka WH dan VG serta RG.
Primair: Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2021 jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana.
Subsidair: Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2021 jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Bahwa setelah melakukan penyitaan saat ini penyidik sedang menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) yang akan menghitung nilai likuidasi / nilai lelang barang yang disita pertahun 2025 yang nantinya dengan nilai dimaksud akan diperhitungkan sebagai pemulihan kerugian keuangan negara yang dtimbulkan atas perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditangani, adapun Kerugian Negara sebesar sebesar kurang lebih Rp. 105.000.000.000,- (seratus lima milyar rupiah).”tutupnya
(Red)