Akibat Melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga(KDRT) WG(48) Diamankan Polsek Torgamba

IMG-20250208-WA0025.jpg

LABUSEL-BENUANEWS.SUMUT.COM
Seorang Pria
WG (48) warga Cikampak Pekan Desa Aek Batu Kecamatan Torgamba Kabupaten Labuhanbatu Selatan Sumatera Utara Berinsial WG(48) diduga melakukan penganiayaan terhadap istrinya MR (43) sehingga mengalami luka di bagian kepala dan bagian tubuh lainnya.

Akibat mendapat Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan mengalami luka MR(43) membuat laporan ke polsek torgamba atas kejadian tersebut.

Mendapat laporan dari MR(43)Kopsek Torgamba AKP Syamsul Adhar SH.M.H Memerintahbkan Anggota polsek torgamba dipimpin Kanit Reskrim Ipda Riswaldi Nainggolan terjun ketempat kejadian perkara(TKP) dan mengamankan WG(48) dari kediamannya pada sabtu (8/2-2024),saat melakukan penangkapan WG (48) dikediamannya ditemui sedang melakukan pembakaran berupa perabotan rumah tangga serta sejumlah pakaian.

Kapolres Labuhanbatu selatan AKBP Arfin Fachreza S.H.,S.I.K,M.H melalui
Kanit Reskrim Polsek Torgamba Ipda R. Nainggolan menjelaskan bahwa pelaku sudah diamankan “untuk sementara kita bawa ke kantor Polsek, perkembangan selanjutnya akan berkordinasi dengan pihak Polres Labuhanbatu Selatan dalam hal ini unit PPA”, ucap Waldi Nainggolan.(K.Nasution)

scroll to top