Kasat Reskrim Polres Pariaman, Iptu Rinto Alwi menyampaikan, tersangka Y (54) dan E (17) digelandang pihak kepolisian ke Mapolres Pariaman, Jumat (24/1/2025) akibat ulahnya yang mengakibatkan pelajar SMA di daerah itu hamil 7 bulan.
“Dua tersangka kita amankan di jalan tugu pahlawan, keluarahan pasir, pariaman tengah,” tutur Kasat Reskrim dalam keterangannya, Sabtu (25/1/2025).
Dijelaskan Rinto, kedua tersangka digelandang ke Mapolres Pariaman berdasarkan laporan yang masuk dari masyarakat terkait peristiwa asusila itu.
Tidak lama berselang tim Reskrim Polres Pariaman langsung bergerak dan mengamankan kedua pelaku tanpa perlawanan.
Saat ini kedua pelaku sudah dibawa ke Mapores Pariaman guna penyidikan lebih lanjut.
“Kedua tersangka saat ini sudah di mapolres guna pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Rinto.