BOYOLALI – (Benuanews.com). “Khusus untuk pemakai knalpot brong, dilarang di wilayah Boyolali”, kata Kompol Ferdy Kastalani, Wakapolres Boyolali kepada wartawan pada saat acara pemusnahan knalpot brong di Mako Satlantas Polres Boyolali. Knalpot brong yang bersuara bising adalah hasil modifikasi dalam kategori knalpot bukan standart.
Rabu (27/1/2021) Satlantas Polres Boyolali melakukan pemusnahan terhadap barang bukti berupa knalpot brong. Sekitar 250 knalpot dimusnahkan dengan cara dipotong dengan gergaji mesin sehingga terbelah menjadi beberapa bagian.
Diceritakan bahwa penggunaan knalpot brong tidak standart tersebut merupakan bentuk pelanggaran terhadap Undang-Undang pasal 285 Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan. Pelanggaran dalam pasal ini dapat dikenakan sangsi pidana sekitar satu bulan dan denda Rp, 250 ribu.
“Mari kita patuhi peraturan lalulintas, sehingga kita bisa menghindari pelanggaran yang dapat berpotensi kecelakaan”, ujarnya. Pemusnahan barang bukti knalpot brong tersebut adalah merupakan hasil operasi kepolisian Satlantas Polres Boyolali sepanjang tahun 2020.
Cahyadi, salah seorang penonton acara pemusnahan knalpot brong yang diadakan oleh Polres Boyolali menyatakan kesetujuanya jika pihak kepolisian selalu bertindak melakukan operasi terhadap knalpot bising. “Saya berharap pihak kepolisian selalu melakukan operasi terhadap knalpot brong”, katanya.
Diceritakan kalau para pengendara yang memakai knalpot brong pada umumnya adalah para anak-anak muda “Suaranya sangat mengganggu telinga, masyarakat sebenarnya tidak suka terhadap pemakai kendaraan yang menggunakan knalpot bising”, ceritanya kepada benuanews.
(Kontributor: barry)