SAROLANGUN.(Benuanews.com)-Carut marut proses seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi tahun 2024 Disarolangun menuai protes dan tanggapan Serius dari banyak kalangan masyarakat,dengan adanya beberapa kejanggalan kejanggalan yang menyita perhatian Serius terhadap proses lelang jabatan ini.Jumat 15/11/24
Sebagai mana penilaian salah satu Aktivis Sarolangun yakni Habibi, juga sebagai ketua KPP-RI (Kesatuan Pengurus Perjuangan kabupaten Sarolangun) mengguraikan beberapa hal hal yang dianggap bermasalah:
1. Perpanjangan Waktu yang Ambigu :
Sebagaimana kita ketahui bahwa awal proses lelang ini dimulai dari tanggal 17 September 2024 hingga 1 Oktober 2024, dalam proses ini diumukanlah hasil administrasi hingga terjadi kekurangan peserta disalah satu instansi yakni Sekretaris Dewan,yang mana minimal keikutsertaan peserta lelang ini adalah lebih dari 3 orang maka di perpanjanglah masa pendaftaran administrasi ini guna mencukupi sarat instansi yang belum mencukupi tadi, yang mengherankan kenapa semua instansi yang awalnya sudah cukup Koata ini juga ikut diperpanjang hal ini jelas menambah tanda tanya kenapa dan ada apa?
2. Tidak tegas secara administrasi dan Kualifikasi Persyaratan terkesan pesanan:
Setelah perpanjangan Ini berlansung maka ada yang lebih aneh lagi ada peserta yang awalnya mendaftar di instansi A lalu berpindah ke instansi lain. setelah dicermati ada beberapa hal yang melatarbelakangi sikap tersebut, antaranya sarat administrasi yang berubah ubah misalnya seperti ini kandidat A mengetahui bahwa ia tidak akan lolos disalah satu instansi setelah perpanjangan administrasi ada perubahan yang diubah pansel untuk Kualifikasi persyaratan tambahan padahal sebelumnya selain diinstan sekwan semua sudah terpenuhi dan sudah melewati jumlah ambang batas kandidat, persyaratan hal ini jelas untuk melanggengkan kandidat yang awalnya tidak memenuhi persyaratan menjadi terbuka untuk masuk ke salah satu instansi dan sangat terkesan sekali bahwa perubahan perubahan yang dibuat oleh Pansel adalah Requet.
3. Praktik Nepotisme:
pertama jelas betul ada sarat kualifikasi yang diumumkan awalnya dan perubahan itu sudah ada perubahan, jika pansel berdalih dalam putusan permenpan no 15 tahun 2019 bahwa pansel berhak mengundang peserta jika ada kekurangan peserta namun setelah perpanjangan administrasi sarat kualifikasi yang ditambah yang mana hal ini mengidentifikasi adanya praktek nepotisme pansel kecalon kandidat peserta JPT ini. Dan tersinyalir beberapa kandidat mendapat dorongan kusus untuk mengikuti proses lelang. Sementara diantaranya pernah melanggar kode etik ASN.
Dari beberapa hal ini kita sangat menyayangkan sikap sikap dan keputusan pansel ini.
Jika hal ini diteruskan tentu saja akan lebih memantik hal hal yang negatif dari masyarakat, oleh karna itu kita menuntut tegas agar proses ini dibatalkan karna sangat jauh dari apa yang kita harapkan yaitu nilai-nilai transparansi dan netralitas.”