Curanmor di Dayen Peken Terungkap, Polisi Bekuk Pelaku dan Amankan Motor Korban

IMG-20260511-WA0151-1.jpg

Mataram NTB benuanews.com – Tim Opsnal Satreskrim Polresta Mataram kembali berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kelurahan Dayan Peken, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram.

Dalam pengungkapan tersebut, seorang pria berinisial AJ (34), warga Dayan Peken, berhasil diamankan petugas pada Senin (11/05/2026) sekitar pukul 16.00 Wita di rumahnya tanpa perlawanan.

Kasus ini bermula dari laporan seorang warga yang kehilangan sepeda motor saat diparkir di halaman rumahnya pada malam hari, tepatnya pada 7 Mei 2026 lalu.

Menurut informasi yang dihimpun, korban baru menyadari sepeda motornya hilang sekitar pukul 05.00 Wita saat bangun untuk melaksanakan salat subuh. Kendaraan yang sebelumnya diparkir di halaman rumah sudah tidak berada di tempat. Merasa menjadi korban pencurian, korban langsung melapor ke Polresta Mataram.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satreskrim segera melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi serta menelusuri petunjuk di lokasi kejadian.

Dari hasil penyelidikan, identitas pelaku akhirnya berhasil diketahui hingga AJ diamankan di kediamannya.

Saat diperiksa, AJ mengakui telah membawa kabur sepeda motor milik korban. Polisi juga berhasil menemukan barang bukti kendaraan korban yang ternyata sempat berpindah tangan dan diamankan di wilayah Cakranegara.

“Benar, petugas kami telah mengamankan seorang terduga pelaku curanmor. Selain pelaku, barang bukti berupa sepeda motor korban juga berhasil diamankan,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP I Made Dharma YP., S.T.K., S.I.K., M.Si. saat dikonfirmasi, Senin petang (11/05/2026).

“Sepeda motor korban kami temukan di wilayah Cakranegara. Artinya kendaraan tersebut sempat dipindah tangankan,” tambahnya.

Polisi menduga aksi pencurian tersebut telah direncanakan sebelumnya. Selain karena dilakukan pada malam hingga dini hari, pelaku dan korban juga diketahui tinggal di lingkungan yang sama sehingga pelaku diduga mengetahui situasi rumah korban.

“Peristiwa ini diduga sudah direncanakan mengingat rentang waktu kejadian cukup lama, yakni antara pukul 19.00 hingga 04.00 Wita dan baru diketahui korban saat subuh,” jelas AKP I Made Dharma.

Saat ini AJ masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Satreskrim Polresta Mataram. Polisi juga tengah melakukan pengembangan untuk mengetahui kemungkinan adanya lokasi kejadian lain maupun keterlibatan pelaku dalam jaringan curanmor.

“Penyidik masih mendalami apakah ada TKP lain atau kemungkinan pelaku bagian dari komplotan curanmor. Kasus ini masih terus kami kembangkan,” tegasnya.

Atas perbuatannya, AJ dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.(Dv)

scroll to top