Merangin,(benuanews.com) – Tim Advokasi Menawan ( Menangkan Nalim- Nilwan) laporkan Oknum Anggota DPRD dari Fraksi Partai Hanura Kabupaten Merangin M.Yuzan ke Bawaslu pada Senin, 11/11/2024.
YZ dilaporkan Tim Advokasi Menawan atas Dugaan melakukan kampanye untuk salah satu calon Bupati dan Wakil Bupati 2024-2029 yakni SUKA, padahal saat itu YZ sedang melakukan Reses.
“Ada beberapa dugaan pelanggaran Pemilu yang kita Laporkan hari ini ke Bawaslu , salah satunya dugaan YZ melakukan Kampanye saat melakukan Reses di Renah Pembarab” ujar Direktur Tim Advokasi Menawan Darul khotni SH.
YZ diduga melakukan Kampanye Paslon 02 ( SUKA) pada saat melakukan Reses di Kecamatan Renah Pembarap, padahal Bawaslu RI sudah melakukan larangan keras kepada Anggota DPRD, DPR, MPR aktif untuk tidak melakukan kampanye Paslon disaat kegiatan Reses yang dibiayai oleh Negara. (BKr)