Ketua Bawaslu Merangin Himun Zuhri : YZ Tidak Mengantongi STTP Untuk Berkampanye

IMG-20241111-WA0087.jpg

Merangin, (benuanews.com) – Ketua Bawaslu Kabupaten Merangin, Himun Zuhri angkat bicara terkait dugaan kampanye salah satu Oknum anggota DPRD Kabupaten Merangin M.YZ diacara Reses pada Jum’at, 8/11/2024.

Menurut Himun Zuhri tidak ada STTP ( surat tanda terima pemberitahuan) dari YZ ke Bawaslu untuk melakukan kampanye Suka di Kecamatan Renah Pembarap pada hari Jum’at (8/11/) jika itu adalah kegiatan kampanye.

” Tidak ada masuk surat pemberitahuan Kampanye dari YZ ke Bawaslu, kalau Reses tidak ada wewenang kami dari Bawaslu untuk mengawasinya” ujar Ketua Bawaslu Merangin Himun Zuhri.

Diketahui YZ Anggota DPRD Kabupaten Merangin dari Fraksi partai Hanura diduga melakukan kampanye saat melaksanakan kegiatan Reses, yang seharusnya Reses merupakan penyerapan Aspirasi Masyarakat terutama pada Dapil pemilihan yang bersangkutan. (BKr)

scroll to top