Mataram NTB benuanews.com – Diduga Pengedar dan pengguna Narkotika, tiga pria di Lombok Barat diamankan tim opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram dalam pengungkapan di 4 TKP di Lombok Barat, Selasa (05/11/2024).
Ketiga Pria tersebut yakni NS (32) alamat Kec. Lingsar, Lombok Barat, AW (30) alamat Kec. Lingsar, Lombok Barat, dan SW (33) alamat Kec. Narmada, Lombok Barat.
Kasat Narkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, SH., MH., menegaskan adanya pengungkapan kasus Narkoba yang dilakukan anggota Opsnalnya di wilayah Kec. Lingsar Kab. Lombok Barat dengan mengamankan 3 orang pria dewasa sebagai terduga.
Lanjutnya, awalnya tim menerima informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran Narkoba jenis Shabu di wilayah tersebut. Tim kemudian melakukan penyelidikan di TKP yakni di salah satu Bengkel Kendaraan Bermotor di DusunTrag Tag Desa Batu Kembung, Kec Lingsar, Lombok Barat, dan benar saja seorang Pria (NS) sesuai ciri-ciri dalam informasi yang terima berada di lokasi tersebut. Tim Opsnal langsung mengamankan dan melakukan penggeledahan.
Dari hasil Penggeledahan badan terhadap NS ditemukan beberapa klip bening berisikan Shabu (barang bukti) yang kemudian langsung diamankan beserta Hp, dan sejumlah uang tunai.
“Total Shabu yang diamankan dari tangan NS seberat 4,3 gram, “jelas Ngurah sapaan akrabnya.
Selain penggeledahan terhadap NS di Bengkel tersebut, tim opsnal juga melakukan penggeledahan di kediaman NS di Desa Batu Kumbung, Lingsar, Lombok Barat.
“Saat tiba di kediaman NS ada dua Pria (AW dan SW) sedang asyik mengkonsumsi Shabu di dalam kamarnya NS yang kemudian langsung diamankan dan dilakukan penggeledahan. Di rumah NS tidak ditemukan Shabu namun terdapat beberapa barang bukti seperti alat Konsumsi Shabu seperti pipet, Bong, gunting, klip kosong dll yang turut diamankan bersama kedua pria tersebut,”jelasnya.
Tidak hanya itu, kediaman keduanya AW dan SW yang ada di Desa Batu Kumbung dan Desa Temas di Kec Narmada juga ikut digeledah meski tim opsnal tidak menemukan barang bukti apa-apa.
Atas perbuatannya, para pelaku akan dijerat pasal 114 ayat (1) dan/atau 112 ayat (1) dan/atau 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara. (Dv)