Duo Tersangka Sindikat Pencurian Perangkat Komunikasi Tower BTS Diringkus Satreskrim Polres Payakumbuh

IMG-20231208-WA0007.jpg

Payakumbuh,-Benuanews.com Tim Buser Sat Reskrim Polres Payakumbuh berhasil meringkus duo sindikat spesialis pencurian alat komunikasi pada Tower Base Transceiver Station aksi pencurian yang dilakoni dua bersaudara itu terjadi di Jorong Pincuran Tinggi Nagari Andaleh Kecamatan Luak Kabupaten Limapuluh Kota pada hari Jum’at (08/12) 2023

Dua tersangka R (27) dan G (22) ini berhasil di ringkus Tim Buser di sekitaran Jl. Raya Padang Panjang Bukittinggi Padang Laweh Kec. Sungai Pua Kabupaten Agam.

Menurut Doni Pramadona yang baru saja menjabat sebagai Kasat Reskrim ini menyebutkan terkait dari pengungkapan sindikat pencurian alat komunikasi Tower BTS ini berawal dari laporan salah satu tekhnisi Tower yang sempat melihat adanya satu unit kendaraan roda empat yang mencurigakan di sekitar tower BTS yang berlokasi di Kelurahan Subarang Batuang Kec. Payakumbuh Barat.

Kapolres Payakumbuh AKBP Wahyuni Sri Lestari melalui kasat Reskrim Iptu Doni Pramadina di dampingi Kanit Reskrim Ipda Zuyu Gianto membenarkan kan adanya penangkapan kedua tersangka yang merupakan kakak adik itu “iya kita sempat terima laporan pengaduan dan anggota langsung lakukan patroli kesekitar lokasi, namun tidak menemukan kendaraan sesuai informasi yang di terima, tidak lama berselang kembali mendapat laporan bahwasanya telah terjadi pencurian di sekitaran tower yang berlokasi di Jr Pincuran Tinggi Andaleh. Hal ini di ketahui karena alarm yang berada di kantor salah satu perusahaan telekomunikasi berbunyi, ” sebut Doni.

Merasa waktu kejadian belum lama berselang, Kasat Reskrim yang langsung memimpin anggotanya di lapangan mengambil inisiatif untuk menyebar anggota ke beberapa wilayah hingga ke Kabupaten Limapuluh Kota untuk memutus ruang gerak pelarian para tersangka.

Dengan bantuan operator tower yang bisa melacak posisi alat yang di curi, polisi berhasil menemukan keberadaan pelaku di sekitaran Simpang Napar Kota Payakumbuh menuju arah Kota Bukittinggi.

Sempat terjadi aksi kejar-kejaran dan letusan senjata api, Tim Buser Sat Reskrim Polres Payakumbuh yang di back up oleh personil Jatanras Polresta Bukittinggi ini akhirnya bisa meringkus tersangka di sekitaran Jl Bukittinggi Padang Panjang Sungai Pua Kabupaten Agam.

Selain dua orang tersangka yang di bekuk Polisi berhasil amankan barang bukti berupa 1 unit Mobil Avanza 12 unit Baseband (otak pemancar tower), 100 (seratus) buah SFP (tansmisi radio sinyal) yang total diperkirakan memiliki harga (Rp 380.000.000,) tiga ratus juta delapan puluh juta rupiah dan 3 (tiga) unit Handphone merk Oppo A17, Oppo Reno 8T, Oppo Reno 5 milik pelaku dan 1 buah helm proyek.

Pelaku sebetulnya berjumlah tiga orang, satu orang yang merupakan salah satu karyawan perusahaan telekomunikasi yang berperan sebagai pemberi informasi dan ikut dalam aksi pencurian berhasil melarikan diri saat akan ditangkap, ” ujar Doni

Hingga kini duo tersangka pencuri spesialis Tower BTS sudah di tahan di sel tahanan Mapolres Payakumbuh Jalan Pahlawan kawasan Labuah Silang keduanya sudah melakukan aksinya sekitar 40 TKP Sumbar – Riau termasuk aksi yang sama untuk wilkum Payakumbuh sekitar 7 TKP ,turut di amankan barbuk jarahannya berupa perangkat Tower dan satu unit mobil Avanza guna untuk penyelidikan lebih lanjut . (Julian )

scroll to top