Ketua Umum DPP LSM BAPEKA Menduga Kepala BKPH Dan Resort Wawo Terlibat Dalam Kasus Perambahan Liar Hutan Lindung

poster_2023-07-17-011138.jpg

Bima,NTB.Benuanews.com.
Berdasarkan Hasil pantauan dari ketua umum DPP LSM Advokasi dan hukum Lembaga Pemantau Kebijakan Daerah (BAPEKA) Prov.NTB, {Tasrif H. Abdullatif SH}, “Bahwa kawasan hutan lindung di bawah naungan kelompok kemitraan Mada Nae, Desa Combo, Kec.Wawo, Kab.Bima, NTB. Saat ini sangat memprihatikan karena di dalam kawasan hutan lindung yang penuh dengan tanaman komoditi kopi sekarang sudah di lakukan perambahan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab”. Paparnya

Tasrif juga, menjelaskan bahwa status hutan lindung yang telah di tetapkan dalam UU nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan, dalam pasal 46 menyatakan penyelenggaraan perlindungan hutan dan konservasi alam bertujuan menjaga hutan kawasan dan lingkungannya agar fungsi lindung, fungsi konservasi dan fungsi produksi tercapai secara optimal dan lestari.Namun yang terjadi di kelompok kemitraan Mada Nae Desa Combo, hutan lindung yang penuh dengan tanaman Kopi justru di musnahkan. Imbuhnya

Sambungnya, BKPH adalah Organ Dinas kehutanan provinsi yang menginduk ke kementerian dalam negeri justru melakukan pembiaran atas perilaku tersebut. Kemudian, pada pasal 21 UU kehutanan tentang kegiatan pengelolaan hutan, penyusunan rencana pengelolaan hutan, pemanfaatan hutan dan penggunaan kawasan hutan, rehabilitasi dan reklamasi hutan serta perlindungan hutan dan konservasi alam sudah di delegasikan kepada BKPH yg berada dalam kewenangan kementerian lingkungan hidup dan kehutanan. Tuturnya

Maka dengan terjadi nya kerusakan kawasan hutan lindung adalah merupakan sebuah bentuk kegagalan dari BKPH karena tidak mampu mengawasi dan mengontrol kondisi hutan. Ujarnya

Tasrif menduga dengan adanya perambahan liar di dalam hutan kawasan ini ada permainan di dalamnya terutama oknum-oknum pengurus kelompok maupun pegawai KPH itu sendiri.

Dugaan ini timbul di karenakan saat Tasrif selaku DPP LSM BAPEKA melakukan konfirmasi dengan kepala seksi Perencanaan Pemanfaatan Hutan dan Pemberdayaan Masyarakat Muhamad Arifudin Jum,at (14/07/2023 ) menjelaskan terkait dengan adanya aktivitas perambahan liar pada tanaman kopi di lokasi kelompok tani kemitraan so Mada Nae, Desa Combo, tersebut kami sudah mendapatkan laporan dari teman-teman resort Wawo dan atas kejadian ini sudah kami laporkan ke seksi pengamanan hutan dan akan di proses pengambilan keterangan. Ujarnya,

Di tempat yang sama khaerudin selaku polhut BKPH menambahkan nanti kita akan melakukan pemanggilan pemeriksaan kepada yang bersangkutan sesuai dengan apa yang tertera dalam laporan kejadian untuk di ambil keterangan dan jika terpenuhi unsur dan barang bukti nanti kita akan limpahkan ke penyidik aparat penegak hukum. Tutupnya.

Berangkat dengan tidak puasnya hasil konfirmasi dengan kepala seksi hari Senin tanggal (17/07/2023) mendatangi kembali ke kantor BKPH dengan maksud ingin langsung menemui kepala BKPH namun tidak dapat di temui. Berhubung adanya tugas luar Daerahnya yang akhirnya ketemu dengan kepala seksi PK SDAE Ahmad Jodi beliau menyampaikan bahwa akan melakukan pemanggilan untuk di lakukan pemeriksaan. Dan surat pemanggilan akan kami bawa langsung ke resort Wawo untuk di sampaikan ke kantor Desa Combo agar dapat di berikan kepada oknum yang menjadi terduga dan apapun hasilnya nanti kami akan memberikan informasi secepatnya

Namun, sampai hari ini lebih lanjut ” tidak ada kepastian dari pihak BKPH itu sendiri. Belum lagi terkait dengan masalah permintaan uang sebesar Rp 1.000.000 bahkan lebih persatu orang anggota, kurang lebih sebanyak 420 orang anggota kelompok tersebut hal ini akan tertuang dalam penyampaian laporan secara resmi di mapolda NTB dalam waktu dekat. Dan meminta kepada bapak gubernur NTB agar segera di copot kepala BKPH Maria Donggo masa dan kepala resort Wawo karena dari dulu sampai sekarang tidak mampu menjaga kelestarian hutan. Tandasnya
(Lalu Husnan Gio)

scroll to top