Labuan Bajo, 22/06/2025- Benuanews.com- Pemerintah kabupaten Manggarai Barat provinsi Nusa Tenggara Timur belum menerapkan kebijakan efisiensi anggaran sesuai arahan pemerintah pusat dengan prioritas pemangkasan pada kegiatan yang bersifat non mandatori atau tidak wajib berdasarkan aturan maupun hukum.
Kebijakan dimaksud tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) nomor 1 tahun 2025 terkait efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD dengan ketentuan mewajibkan implementasi bagi seluruh pemerintah daerah.
Berdasarkan Wawancara media ini salah satu anggota DPRD kabupaten Manggarai Barat Paskalis Yosep Sudario menjelaskan bahwa kami masih menunggu agenda dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Manggarai Barat untuk melakukan pembahasan.
Paskalis mengatakan, pihaknya belum mendapatkan informasi terkait rencana pembahasan itu, padahal surat edaran intruksinya sudah lama tentang efisiensi anggaran. Namun kenapa sampai hari ini belum ada informasinya untuk pembahasan di DPRD. Kami selaku mitra kerja pemerintah juga ingin tahu tentang efisiensi anggaran itu, apa yang perlu dipangkas dan prioritaskan kemana dan dimana, selain itu juga roda pemerintah ini sudah diakhir triwulan dalam anggaran tahun ini ungkapnya.
Saya berharap pemerintah melalui tim anggaran pemerintah kabupaten gerak cepat untuk penyesuaian, agar bisa melakukan pembahasan di DPRD. Selian itu juga supaya Organisasi perangkat daerah (OPD) bisa berkerja sesuai tugasnya jelas Paskalis.
Paskalis berharap semoga dengan informasi efisiensi anggaran ini OPD kabupaten Manggarai Barat tetap menjalankan tugas dengan semangat tutupnya.