Diduga Izin Perkebunan Kelapa Sawit PT. CAMM Seluas 500 Hektar Diragukan Legalitasnya

2023-07-11_10.08.10.jpg

Benuanews.com – Labuhanbatu Selatan
Akhir akhir ini pemerintah pusat gencar mensosialisasikan undang undang dan peraturan tentang perkebunan. Juga telah membentuk satgas mafia tanah.

Pasalnya diduga banyak penguasaan lahan kawasan hutan menjadi perkebunan kelapa sawit tidak memiliki izin usaha perkebunan (IUP) dan atau hak guna usaha (HGU) dari pemerintah republik Indonesia.

Mengingat hal tersebut ditambah informasi dari masyarakat senin (10/7/2023) tim LSM dan wartawan turun kelokasi guna investigasi – konfirmasi ke perkebunan kelapa sawit PT. CAMM (Cipta Agro Mitra Mandiri) seluas lebih kurang 500 hektar beralamat di dusun lima siamporik, desa pinang dame, kecamatan torgamba, kabupaten labuhanbatu selatan provinsi sumatera utara.

Dilokasi perkebunan ketua DPP LSM TAWON M.Darma Nababan didampingi sekretaris Ramses sihombing bersama tim telah menyampaikan komentarnya kepada wartawan, “diduga perkebunan kelapa sawit PT CAMM ini diragukan legalitas Izin nya, karena tidak ada terpampang berdiri plang merek HGU perkebunan dilokasi.

Sambungnya kami sebagai sosial kontrol dan pemerhati kebijakan pemerintah, BUMN BUMD dan swasta, akan menyurati perusahaan ini secara tertulis perihal meminta jawaban klarifikasi perizinan yakni izin usaha perkebunan (IUP) dan atau hak guna usaha (HGU) perkebunannya, ucap sekjen Ramses sihombing.

Tempat terpisah salah satu karyawan mengaku bernama Rino saat dikonfirmasi wartawan menjawab, ” kalau lokasi perumahan disini ada dua, pertama TB 1 dan TB 5, agar lebih jelas jumpai bapak saja manager kami namanya Saripudin, rumahnya di pesantren itu pak, kata mandor.

Jarak tempuh yang tidak terlalu jauh pak Saripudin manager perusahaan bertemu tim LSM dan wartawan di rumahnya menyampaikan, ” mulai dari tahun 1997 kurang lebih 26 tahun saya bekerja di kebun itu dan saya diangkat sebagai manager. Sebagian perkebunan itu penguasaannya hampir 40 tahun lamanya, sebagian lagi ada 10 sampai 15 tahun lamanya, karena asal lahan itu yang diganti rugi dari masyarakat, makanya izinnya lagi dalam pengurusan untuk menyatukan HGU menjadi satu, jelas Saripudin.(tim)

scroll to top