MUARO JAMBI.(Benuanews.com)-Hariyanto Menjadi Korban perampasan kendaraan bermotor dirumah pribadinya yang berada tepat didesa rawa pudak kecamatan Kumpeh Ulu Muaro Jambi.
Hariyanto (27) menjelaskan “Motor Milik orang tuanya diambil secara paksa oleh tiga orang berinisial T,L dan A pada Senin 24/04/23 Malam.
Mereka datang kerumah layaknya orang bertamu,L Dan A masuk kerumah sedangkan T berada diluar rumah,Motor yang dibawa dengan kondisi kunci tergantung diatas motor,secara tiba tiba T langsung membawa pergi motor tersebut,Motor Honda Scoopy yang dibawa bukan motor saya,tetapi motor orang tua saya.”sebutnya Jum’at 28/04/23
Lebih lanjut Hariyanto mengatakan”Disaat saya mau mengejar T yang membawa motor orang tua saya ,dua orang suami Istri L Dan A langsung menghadang dan menahan agar tidak mengejar T.
Atas kejadian tersebut langsung saya laporkan ke Polsek Kumpeh Ulu, Alhamdulillah mendapatkan respon cepat dari kepolisian dengan mendatangi lokasi Tempat kejadian.
Dan Minggu pada Minggu 26/03/ 2023 membuat laporan dugaan Perkara tindak pidana satu unit Sepeda motor Merk Honda Scoopy warna Hitam Merah dengan nomor plat kendaraan BH 4712 IY dengan Nomor Rangka: MH1JM0318NK079498 Nomor mesin JM03E-1083182 a.n JANGCIK.
Sesuai dengan Laporan Pengaduan Nomor : Lapdu / 54/ IV/ Res.1.11/ 2023, tanggal 24 April 2023.
Dan berharap agar permasalahannya bisa segera terselesaikan dan motor orang tua saya bisa dapat kembali lagi,Selain itu juga mengucapkan terima kasih kepada pihak Kepolisian Polsek Kumpeh Ulu karna telah memberi pelayanan dan kemudahan saat datang untuk melaporkan kejadian yang dialaminya.