Ini kata Kasat Narkoba, Tidak Ada 86 Bagi Pelaku Kejahatan Narkoba.

IMG-20230309-WA0053.jpg

LABUSEL-BENUANEWS.COM
SUMUT
Kasat Narkoba Labuhanbatu Selatan AKP ER Ginting, tepis adanya istilah 86 tentang Kejahatan tindak pidana Narkoba, “saat dikonfirmasi melalui WhatsApp 9/03-23, mengatakan, “kita akan terus tingkat kan perangi Narkoba dan tidak ada istilah 86 tentang tindak pidana kejahatan Narkoba, sebab Narkoba merupakan musuh bangsa yang dapat mehanghnacurkan masa depan generasi bangsa,maka untuk tidak ada ampun bagi Kejahatan Narkoba, terang nya melalui pesan singkat.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Labuahanbatu Selatan H.Catur Sungkowo S.Ag.MH.melalui kasat narkoba AKP ER Ginting.

Lebih lanjut dikatan,”Untuk untuk itu kita berharap kepada semua lapisan masyarakat maupun rekan rekan media,agar dapat bersinergi dalam memberantas narkoba,”ujarnya.

Seperti penangkapan Kejahatan Narkoba yang dilakukan oleh polsek Sei kanan pada Selasa 7/3-2023 berinsial AT(28)warga desa Huta Godang Kecamatan Sei Kanan serta IA(35)tahun warga warga Kelurahan Langgapayung Kecamatan Seikanan,pada saat penangkapan di Kediaman IR lingkungan Kampung Lama Kelurahan Langgapayung.

Adapun barang bukti berupa
– 1 buah plastik klip sedang berisikan NARKOTIKA jenis sabu
– 1 buah tas hitam merk BENZI
– 1 buah kotak lampu merk HANNOCK yang didalam nya terdapat 22 bungkus plastik klip berisikan narkotika jenis sabu.
– 1 bungkus tisu merk INDOMARET yang didalam nya terdapat 1 bungkus plastik klip sedang berisikan 2 plastik kecil narkotika jenis sabu. 1 bungkus plastik klip sedang berisikan 3 plastik klip kecil narkotika jenis sabu. 1 bungkus plastik klip sedang berisikan 4 plastik klip kecil narkotika jenis sabu.
– 1 buah kotak rokok sempurna berisikan 5 plastik klip sedang narkotika jenis sabu.
– 1 bungkus plastik klip besar berisikan 1 bungkus plastik klip sedang narkotika jenis sabu dan juga plastik klip kecil dan sedang kosong.
– 1 buah timbangan elektrik merk MINI DIGITAL POCKET SCALE
– 2 BUAH KACA PIREX
– 1 unit HP android Merk VIVO
– 1 unit HP merk STRAWBERRY
– 1 unit HP Merk NOKIA warna putih.

Saat ini kedua tersangka ditahan di mapolres Labuahanbatu Selatan untuk proses selanjutnya.

Sehingga untuk itu kita berharap agar semua rekan rekan media kiranya dapat langsung konfirmasi kepada kita,agar kita dapat bersinergi dalam memberantas narkoba dan kita juga akan melaksanakan rilispers,agar tidak terjadi isu isu miring di kalangan masyarakat, harap nya.(K.Nasution)

scroll to top