Sekda Dompu Bersama Tim Tinjau Lokasi Dan Lakukan Rapat Terbuka Membahas Status Lahan UTL Yang Sempat Dipersoalkan

IMG-20230120-WA0027.jpg

Dompu NTB, Benuanews.Com. Menindaklanjuti polemik lahan UTL di Blok Hodo, Desa Sori Tatanga, Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu, NTB, hingga memunculkan aksi demonstrasi dari massa peternak digedung DPRD dan Pemda Dompu pada Rabu (18/01/23) kemarin, Pemerintah Kabupaten Dompu diwakili oleh Sekda Dompu bersama dua Kapolsek yakni Kapolsek Pekat dan Kapolsek Kempo turun lokasi pada Kamis (19/01/23) sekitar pukul 10.00 wita.

Berdasarkan keterangan dari Humas Polres Dompu, kesatangan tim dilokasi tidak hanya melakukan peninjauan lokasi saja, Tim yang dipimpin Sekda Dompu itu juga menggelar Rapat Terbuka (Raka) untuk membahas status lahan dan bentuk sikap terhadap lahan yang sempat dipersoalkan oleh Kelompok Tani Ternak Hodo dan Ndano Wou tersebut.

Selain Sekda Dompu dan dua Kapolsek, hadir pula dalam peninjauan ini antara lain, Kepala Kesbangpoldagri Kabupaten Dompu H. Albuhairum, M.Si, Kepala bagian Protokol dan komunikasi pimpinan Sekda Kabupaten Dompu Ardiansyah, SE, Camat Kempo Drs. Budi R, Camat Pekat Nuraini, S. Pd., Kapolsek Kempo Iptu Zuharis, serta personil masing-masing Polsek Pekat dan Polsek Kempo.

Sekda Dompu, Gatot Gunawan P., SKM, M. Kes mengatakan, kegiatan yang dilaksanakan saat ini yakni untuk menindak lanjuti tuntutan dari massa aksi peternak sapi yang melakukan unjuk rasa lusa kemarin.

“Kami berharap kepada para petani tebu dan petani jagung yang saat ini berada di lokasi PT. UTL blok hodo agar memberikan ruang atau jalan untuk ternak yang akan naik dan turun untuk mencari makan dan minum,”Harap Gatot.

Kapolsek Pekat, Ipda Muh. Sofyan Hidayat, S.Sos, saat dikonfirmasi menyebutkan, terkait hasil yang disepakati pada rapat terbuka berlangsung antara lain mengagendakan pertemuan lanjutan rencananya di kantor Bupati Dompu.

“Apa yang menjadi penyampaian para pihak saat rapat terbuka berlangsung selama 2 jam di Lokasi PT. Usaha Tani Lestari (UTL) Desa Soritatanga, maka harus kita terima dan laksanakan secara bersama sehingga tidak lagi ada yang saling klaim,”ujar Kapolsek Pekat.

Dikemukakannya, sebelumnya pernah terjadi benturan antara petani ternak, petani tebu dan petani jagung yang disebabkan karena lahan. Dinana areal ini merupakan kawasan milik negara yang diberikan izin kepada PT. UTL untuk mengelolahnya,”Jelas Kapolsek.

Kapolsek mengaku bahwa UTL pada tahun 2015/2016 memang pernah memberikan izin garap kepada masyarakat namun itu hanya dua tahun saja. Sehingga salam hal ini masyarakat tidak boleh saling mengklaim bahwa lahan ini adalah milik masyarakat.

“pihak kepolisian berharap kepada para petani tebu/jagung dan petani ternak agar membantu kami menjaga situasi tetap aman dan kondusif,”harap Kapolsek.

Terpisah, Camat Kempo, Drs. Budi R, mengatakan yang menjadi tuntutan massa ternak saat demonstrasi itu yakni meminta kepada petani tebu agar dapat membuka jalan bagi ternak yang akan turun minum dilokasi. Sementara permasalahan yang muncul saat ini adalah terkait dengan pemagaran jalan yang akan dilalui oleh ternak untuk turun dan naik ke lokasi.

“Harapan pemerintah daerah saat ini yakni agar petani tebu membuka jalan bagi ternak yang akan turun dan naik,”tandas Budi.(lalu)

scroll to top