Lumajang,BenuaNews.com-Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Lumajang berhasil menangkap pengedar narkotika jenis sabu.
Terduga tersangka berhasil diamankan berinisial AH (29) dirumahnya di Dusun Sumberejo, Desa Gondoruso, Kecamatan Pasirian, Senin (16/1/2023), sekitar pukul 13.00 WIB
“Tersangka kami tangkap saat tengah berada dirumahnya tanpa melakukan perlawanan,” kata Kasat Narkoba Polres Lumajang AKP Ernowo, Selasa (17/1/2023).
Ernowo mengatakan, dari penangkapan tersangka petugas menyita barang bukti 6 pocket diduga sabu dengan berat 2,77 gram, 1 unit handphone, dan uang hasil penjualan Rp 800 ribu.
“Tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Polres Lumajang guna pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, penangkapan itu dilakukan setelah petugas menerima informasi dari warga yang mengaku resah dengan maraknya peredaran Narkotika jenis sabu di Desa Gondoruso.
Mendapatkan informasi petugas melakukan penggerebekan berhasil mengamankan tersangka.
“Dalam penggerebekan petugas yang melakukan penggeledahan menemukan barang bukti diduga sabu di dalam rumah tersangka,” terangnya.
Pelaku melanggar Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UURI No 35 tahun 2009, tentang Narkotika.
Star