Dompu, NTB Benuanews.com Jelang Tahun Baru 2023 Masehi Pemerintah Daerah Kabupaten Dompu mengeluarkan Himbauan dengan Nomor : 450/147/Kesra/2022 tentang Penyambutan Tahun Baru 2023 Masehi yang ditandatangani Bupati Dompu H. Kader Jaelani.
Himbauan tersebut ditujukan kepada Camat, Ketua Organisasi Masyarakat, Ketua Dewan Kemakmuran Masjid, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat dan Pemilik Hotel yang mengatur tentang perayaan Tahun baru 2023 yang di isi dengan kegiatan-kegiatan keagamaan seperti melaksanakan sholat berjamaah di Masjid, Khotmil Qur’an, Dzikir, Tasbih, Istigosah dan Doa Tasyakur.
Selain itu, dihimbau kepada pemilik maupun pengelola tempat hiburan, rumah makan dan penginapan tidak menyediakan atau memfasilitasi kegiatan yang bertentangan dengan norma agama dan hukum positif dan budaya luhur yang berakhlak mulia.
Dihimbau juga untuk dapat menjaga keamanan, ketertiban dan kenyamanan dengan tidak mengadakan kegiatan hiburan yang berlebihan seperti konvoi, hura-hura, pesta minuman beralkohol, menyalakan petasan, kembang api dan meniup terompet dan lain-lain.
Dalam pelaksanaannya, seluruh pihak terkait seperti organisasi pemuda, organisasi keagamaan, Alim Ulama dan Tokoh Masyarakat untuk tetap berkoordinasi dengan aparat keamanan dan ketertiban masyarakat. (Imran Reporter).