Satreskrim Amankan Satu Pucuk Senjata Api Sofgan Beserta Sabu Tersangka Masi Terlibat Kasus Penganiyaan.

IMG-20221228-WA0085.jpg

Benuanews.com – Belawan –Satreskirm Polres Pelabuhan Belawan,telah berhasil mengamankan seorang warga lorong 7 lingkungan 3, Kelurahan Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan, bernama Sofia alias kelik, tersangka masih terlibat kasus penganiyaan terhadap ibu rumah tangga penangkapan tersebut pada tanggal 6 Desember 2022 sekitar pukul 11:00 wib.

“Adapun penangkapan kelik tersebut, diduga ada kaitannya dengan kasus pemukulan yang terjadi kepada seorang ibu rumah tangga bernama DW warga lorong 7 telah dianiaya oleh salah seorang diduga tersangka klik.dengan wajah memar dibagian mata sebelah kanan.

Akibatnya perbuatan tersangka, korban berupaya untuk membuat pengaduan dibagian satreskrim polres pelabuhan Belawan, sesampainya dikantor polisi DW menceritakan kepada petugas polisi. bahwasanya ,dia telah dianiaya oleh kelik,pengaduan tersebut sempat terhambat dikarenakan korban terkait saksi masih belum lengkap akan tetapi terkesan masih menunggu.

Sehingga terkait laporan tersebut masih dalam proses tidak berapa lama berjalan telah diketahui oleh seorang korban kasus penganiyaan yang dilakukan kelik, bahwasanya kelik sudah ditangkap apakah itu ada kaitannya dengan laporan korban DW atau tidak. sampai sekarang informasi yang diketahui media ini masih belum terang.

Diinformasikan kelik telah diamankan oleh satreskrim polres pelabuhan Belawan,pada tanggal 6 Desember sekitar jam 11:00 wib,kelik ditangkap di lorong 7 lingkungan 3 di kelurahan Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan, Informasi penangkapan kelik polisi mengamankan satu pucuk senjata api sofgan, beserta sabu, timbangan juga uang.

Menurut informasi Kasat Reskrim Rudi Saputra SH.MH,pada tanggal 13 Desember 2022 pada pukul 13:57 wib,ketika ditanya terkait kasus tersebut Rudy menjelaskan sudah ditahan dan di proses,”terangnya kepada media.

Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan AKP H.Manulang SH,saat ditanya juga melalui WhatsApp pribadinya pada hari Rabu 28 Desember 2022 ditanya masalah kasus itu terkait narkobanya kami yang proses sidik dan saat ini tersangka masih di tahan di RTP Polres,”kata kasatnarkoba.(Handoko)

scroll to top