Lima Terdakwa Puskesmas Bungku Akan Disidang Akhir Tahun

IMG-20221129-WA0079.jpg

JAMBI.(Benuanews.com)-Pasca penahanan 5 orang Tersangka Puskesmas Bungku, Jaksa telah merampungkan Surat Dakwaannya sehingga pada siang hari ini telah melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor pada PN jambi, Selasa (29/11/2022).

Bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batanghari yang melaksanakan pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Tipikor  atas nama  Abu Tholib, SE Bin Saifuddin; Adil Ginting. SKM bin Amin Ginting; Delly Himawan. ST bin Hilmi Mustafa; dr. Elfie Yennie, Mars Binti Bastami Manan dan M. Fauzi Bin Ishak.

Dalam dakwaan jaksa kelima Terdakwa didamwa melanggar primair pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak Pidana Korupsi sebagai mana telah diubah dengan UU 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke -1 KUHP, Subsidair pasal 3 jo pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kasi Penerangan Hukum Kejati Jambi Lexy Fatharany membenarkan pempimpahan 5 berkas perkara kasus Korupsi Puskesmas Bungku dan nantinya JPU akan menunggu penetapan sidang dari Majelis Hakim, “Ya benar Siang tadi ada pelimpahan 5 berkas perkara kasus Korupsi Puskesmas Bungku oleh Tim JPU dari Kejari Batanghari, setelah itu Jaksa akan menunggu penetapan hari sidang” tegas Lexy.

(Red)

scroll to top