Simpan Shabu Dibawah Kasur Duo Pria  Diringkus Tim Phantom Squad Resnarkoba Payakumbuh .

IMG-20230222-WA0001.jpg

Payakumbuh ,-Benuanews.com Tim Phantom Squad meringkus dua orang pria yang di duga sebagai pengedar barang haram narkotika jenis Shabu , BJ panggil Momon (33) dan rekannya MZ panggil Zik (25) keduanya di ringkus Tim Resnarkoba Polres Payakumbuh pada hari Selasa (25/2) 2023 sekitar pukul 13.30 WIB di area  parkiran Masjid Annur jorong Piladang Kenagarian Piladang Kecamatan Akabiluru KabupatenLimapuluh Kota .

Momon yang beralamat di Jorong Piladang Kenagarian Koto Tangah Batu Ampa Kecamatan Akabiluru Kabupaten Limapuluh Kota sedangkan rekannya Zik juga beralamat yang sama dengan tersangka Momon ,penangkapan terhadap  kedua tersangka 
karena adanya informasi dari masyarakat  tidak membuang waktu tim Phantom Squad segera melakukan penyelidikan sesuai dengan informasi yang ada , waktu di lakukan penangkapan dan penggerebekan petugas menemukan 1 paket Shabu dalam kantong celana jeans sebelah belakang yang di pakai tersangka Zik .

Kemudian di lakukan pengembangan ke rumah tersangka Momon ,kembali di temukan 1 paket Shabu yang disimpan di bawah kasur tempat tidurnya ,setelah di lakukan interogasi terhadap tersangka dia mengakui barang bukti Shabu tersebut adalah miliknya .

Kapolres Payakumbuh AKBP Wahyuni Sri Lestari melalui kasat Reskrim Iptu Aiga Putra di dampingi KBO narkoba Ipda Firman .Z dan Kanit 1 Aipda Indra Zega membenarkan adanya penangkapan terhadap kedua tersangka “iya kita sudah mengamankan  kedua tersangka awal dari penangkapan MZ  kita menemukan 1 paket Shabu yang di simpan dalam kantung celana jean sebelah kanan yang di bungkus dengan plastik bening ,tidak hanya itu kita trus lakukan pengembangan ke rumah Momon kembali di temukan 1 paket Shabu yang di simpan tersangka di bawah kasur ,selain itu juga di temukan uang sebanyak Rp 770.000 (tujuh ratus tujuh puluh ribu rupiah ) yang di duga hasil penjualan Shabu ,menurut pengakuan tersangka barang bukti tersebut adalah miliknya jelas Aiga .

Hingga kini kedua tersangka sudah di amankan di Mapolres Payakumbuh Jalan Pahlawan Labuah Basilang  ,turut di amankan barang bukti 1 paket sabu yang di bungkus dengan plastik bening 1 paket Shabu yang di simpan dalam kotak mainan kunci di bungkus dengan plasti bening yang di temukan di bawah kasur 
1 unit hand phone merk Samsung dan 1 unit sepeda motor merk Kawa saki ninja dan uang sejumlah Rp 770.000 (tujuh ratus tujuh puluh ribu rupiah ) semua barang diamankan guna penyelidikan lebih lanjut (Julian) 

scroll to top