Jakarta, https://Benuanews.com — PWDPI Berbadan Hukum Resmi, Akte Notaris, Fahrul Rosi, SH, Nomor : 37 dan Surt Keputusan Kementrian Hukum dan HAM (AHU) Nomor : 0010136, AH. 01.07 Tahun 2022.
Saat Ini PWDPI sudah memiliki cabang 20 Provinsi. Bagi yang berminat Hubungi Nomor HP/WA : 0882‑8779‑4779/081286046577
Hal ini di sampaikan oleh Ketua Umum PWDPI Nurullah RS, saat terbentuknya dan resmi berbadadan hukum tahun 2022.
Adapun syarat-syaratnya ialah :
Bahwa Visi dari Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI) adalah Membangun Insan Pers Indonesia yang Tangguh, Kuat & Profesional sesuai dengan semangat dan cita-cita Undang-Undang Pers Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 yang tercatat didalam lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1666 Tahun 1999.
Oleh Karena itu Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia memiliki Misi yakni, Ikut serta Membangun kedaulatan rakyat, supremasi hukum dan demokrasi yang terpimpin dalam semangat dan cita-cita Pancasila, UUD dan Bhinneka Tunggal Ika.
Kedua, Membangun jaringan ekonomi dan koprasi yang handal, kuat dan professional sesuai dengan pasal 3 ayat 2 UU Pers RI No. 40 Th 1999 guna mewujudkan kesejahteraan baik anggota maupun untuk masyarakat Indonesia.
Ketiga, Membangun kecerdasan Intlektual Emosional dan spiritual (IES) melaui pendidikan dan pelatihan (Diklat), sesuai semangat dan cita-cita preambule UUD 45 di dalam alenea 3 (Tiga) dan 4 (empat).
Keempat, Ikut serta didalam upaya bela Negara sesuai amanat pasal 27 ayat 3 junto pasal 30 ayat 1 UUD 45, demi terwujudnya kedamaian dan Kesejahteraan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
BAB I
KREDIBILITAS DAN PERILAKU
PASAL 1
Wartawan Indonesia beriman dan bertaqwa kepada tuhan Yang Maha Esa, berjiwa Pancasila, taat kepada undang-undang Dasar Negara RI, kesatria, menjunjung harkat, martabat manusia dan lingkungannya, mengabdi kepada kepentingan bangsa dan negara serta terpercaya dalam mengembang profesinya.
PASAL 2
Wartawan Indonesia dengan penuh rasa tanggung jawab dan bijaksana mempertimbangkan patut tidaknya menyiarkan karya jurnalistik (tulisan, suara, serta suara dan gambar) yang dapat membahayakan keselamatan dan keamanan negara, persatuan dan kesatuan bangsa, menyinggung perasaan agama, kepercayaan atau keyakinan suatu golongan yang dilindungi oleh undang-undang.
PASAL 3
Waratawan Indonesia pantang menyiarkan karya jurnalistik (tulisan, suara, serta suara dan gambar) yang menyesatkan memutar balik fakta, bersifat fitnah, cabul serta sensional.
PASAL 4
Wartawan Indonesia menolak imbalan yang dapat mempengaruhi obyektivitas pemberitaan.
BAB II
PEMBERITAAN SERTA BERPENDAPAT
PASAL 5
Wartawan Indonesia menyajikan berita secara berimbang dan adil, mengutamakan kecermatan dari kecepatan serta tidak mencampur adukkan fakta dan opini sendiri. Karya jurnalistik berisi interprestasi dan opini wartawan, agar disajikan dengan menggunakan nama jelas penulisnya.
PASAL 6
Wartawan Indonesia menghormati dan menjunjung tinggi kehidupan pribadi dengan tidak menyiarkan karya jurnalistik (tulisan, suara, serta suara dan gambar) yang merugikan nama baik seseorang, kecuali menyangkut kepentingan umum.
PASAL 7
Wartawan Indonesia dalam memberitakan peristiwa yang diduga menyangkut pelanggaran hukum atau proses peradilan harus menghoramti asas praduga tak bersalah, prinsip adil, jujur, dan penyajian yang berimbang.
PASAL 8
Wartawan Indonesia dalam memberitakan kejahatan susila (asusila) tidak merugikan pihak korban.
BAB III
SUMBER BERITA
Wartawan Inonesia menempuh cara yang sopan dan terhormat untuk memperoleh bahan karya jurnalistik (tulisan, suara, serta suara dan gambar)dan selalu menyatakan identitas kepada sumber berita.
PASAL 10
Wartawan Indonesia dengan kesadaran sendiri secepatnya mencabut atau meralat setiap oemberitaan yang kemudian ternyata tidak akurat, dan memberi kesempatan hak jawab secara proporsional kepada sumber atau obyek berita.
PASAL 11
Wartawan Indonesia meneliti kebenaran bahan berita dan memperhatikan kredibilitas serta kompetensi sumber berita.
PASAL 12
Wartawan Indonesia tidak melakukan tindakan plagiat, tidak mengutip karya jurnalistik tanpa menyebut sumbernya.
PASAL 13
Wartawan Indonesian harus menyebut sumber berita, kecuali atas permintaan yang bersangkutan untuk tidak disebut nama dan identitasnya sepanjang menyangkut fakta dan data bukan opini.
Apabila nama dan identitas sumber berita tidak disebutkan, segala tanggung jawab ada pada wartawan yang bersangkutan.
PASAL 14
Wartawan Indonesia menghormati ketentuan embargo, bahan latar belakang, dan tidak menyiarkan informasi yang oleh sumber berita tidak dimaksudkan sebagai bahan berita serta tidak menyiarkan keterangan “off the record”
BAB IV
KEKUATAN KODE ETIK JURNALISTIK
Pasal 15
Wartawan Indonesia harus dengan sungguh-sungguh menghayati dan mengamalkan Kode Etik Jurnalistik PWDPI (KEJ-PWDPI dalam melaksanakan profesinya.
PASAL 16
Wartawan Indonesia menyadari sepenuhnya bahawa penataan Kode etik Jurnalistik ini terutama berada pada hati nurani masing-masing.
PASAL 17
Wartawan Indonesia mengakui bahwa pengawasan dan penetapan sanksi atas pelanggaran Kode Etik Jurnalistik ini adalah sepenuhnya hak organisasi dari Persatuan WartawanDuta Pena Indonesia (PWDPI) dan dilaksanakan oleh Dewan Kehormatan PWDPI. Tidak satu pihakpun di luar PWDPI yang dapat mengambil tindakan terhadap wartawan Indonesia dan atau medianya berdasarkan pasal-pasal dalam Kode Etik Jurnalistik ini.
@gus