Mataram, NTB benuanews.com – Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Kapolda NTB) Irjen Pol Djoko Poerwanto Pimpin konferensi pers pengungkapan kasus hasil Operasi Jaran Rinjani 2022 yang berlangsung di lapangan Bhara Daksa Polda NTB pada Rabu, (14/09).
Kapolda NTB didampingi Dirreskrimum Polda NTB Teddy Rustiawan, SH, SIK, MH, Karoops Polda NTB Kombes Pol Abu Bakar Tertusi, SH, SIK dan Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto, SIK, M.Si menerangkan sebanyak 275 laporan polisi dan amankan 363 tersangka yang terjaring dalam Operasi Jaran Rinjani 2022 yang berlangsung dari 28 Agustus – 11 September 2022.
“Sejumlah pelaku yang yang terlibat dalam kasus yang dikenal dengan 3C Pencurian dengan pemberatan (Curat), Pencurian dengan kekerasan (Curas) dan pencuri kendaraan bermotor (Curanmor) terjaring dalam Operasi Jaran Rinjani 2022 yang digelar Polda NTB dan Jajarannya”, ungkap Djoko.
Kepolisian dalam hal ini Polda NTB dan Jajarannya dalam menjalankan tugas pokoknya selaku penanggung jawab Keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) berupaya menciptakan suasana yang kondusif pada masyarakat sehingga kegiatan dan aktivitas berjalan sesuai dengan harapan serta dapat menjalankan dan menegakan hukum yang berkeadilan.
“Saya selaku Kapolda NTB beserta Jajaran tetap berharap bekerja sama dengan masyarakat dalam hal informasi dalam menciptakan Kamtibmas sekarang dan kedepannya dapat beraktivitas dengan baik, harapan kami dari kepolisian dapat berkontribusi dalam menciptakan kondisi yang aman dan nyaman”, terang Kapaolda.
Atas seizinĀ Kapolda NTB, Dirreskrimum Teddy Rustiawan, SH, SIK memaparkan Polda NTB beserta Kasat Reskrim Jajaran komit untuk selalu menindaklanjuti seluruh laporan terutama kasus-kasus 3C yang dapat mengganggu kamtibmas.
“Terkait jumlah tersangka 363 orang, ada 78 orang yang hadir bersama di belakang panggung dan 54 orang hadir secara zoom yang berada di wilayah pulau Sumbawa”, jelas Teddy.
Dari 363 tersangka yang berhasil diamankan ada sebagian yang berprofesi sebagai Penadah ada juga yang barang buktinya tidak lebih dari 3 juta diselesaikan dengan Restorative justice dan penyelesaiannya diserahkan kepada korban atau pelapor.
“Ada juga yang berproses kasusnya selesai dan sudah tahap dua, beberapa Barang Bukti yang berhasil diamankan Polda NTB dan Jajarannya yang digunakan pelaku dalam melakukan perbuatannya, ungkap, Teddy.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku yang digunakan untuk melakukan kejahatan berupa sepucuk Senjata api rakitan, gerinda, cukit atau linggis, obeng, tang dan beberapa anak kunci.
Lebih lanjut diterangkan Teddy, untuk Barang Bukti dari hasil kejahatan yang berhasil diamankan berupa 38 unit sepeda motor, 6 lembar STNK dan BPKB, 109 unit Handphone, 4 unit laptop, 6 unit Televisi, 3 unit kamera dan 1 unit mesin penggiling padi.
Diakhir kesempatan Kapolda NTB melalui Karoops dan Kabid Humas Polda NTB menyerahkan kepada dua orang korban dari tindak pidana curanmor yang berhasil diamankan Polda NTB dan jajarannya.
“Sepeda motor kini sudah kembali kepada pemiliknya, semoga bermanfaat dalam menunjang aktifitas sehari-hari”, tutup Artanto.(Arf)