Manager Batching Plant Kuala Tanjung Indrapura Diperiksa Kejaksaan Terkait Perkara Dugaan Korupsi Dana PT. Waskita Beton Precast

IMG-20220808-WA0051.jpg

Jakarta, Benuanews.com,- Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa 1 (satu) orang saksi, terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast, Tbk. periode tahun 2016 s/d 2020 atas nama tersangka AW, tersangka AP, tersangka BP, dan tersangka A.

Kepala Pusat Penerangan Hukum RI Dr. Ketut Sumedana mengatakan, saksi yang diperiksa yaitu HH, selaku Manager Batching Plant Kuala Tanjung Indrapura.

“Yang bersangkutan diperiksa diketahui, di dengar dan dialami terkait kasus tersebut,” katanya Senin (8/8).

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara.

scroll to top