MENTAWAI (benuanews.com) ~ Sebanyak 78 Kelompok Penerima Manfaat (KPM) Desa Bukit Pamewa, Kecamatan Sipora Utara, Kabupaten Kepulauan Mentawai menerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) tahap 1,2 dan 3 tahun 2022 di Aula Desa Bukit Pamewa.(08/04/2022).
BLT DD tersebut diterima oleh masing-masing KPM sebesar Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) perbulannya, sehingga total dana yang diterima oleh KPM berjumlah Rp 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah).
Dalam kata sambutannya Kepala Desa Bukit Pamewa Utoyo Ali Rahman menyebutkan bahwa, “Nama KPM yang saat ini menerima BLT DD adalah merupakan hasil musyawarah Pemerintah Desa Bukit Pamewa bersama BPD dan sudah sesuai dengan Perpres Nomor 104 tahun 2021 tentang Rincian Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022. Dan kriteria penerima BLT DD tesebut diantaranya adalah Tidak PNS, Lanjut Usia, Janda, Yatim Piatu atau termasuk dalam kategori Masyarakat kurang mampu yang memang layak untuk dibantu,”
Kepala Desa Bukit Pamewa juga mengungkapkan bahwa masing-masing KPM akan menerima dana tersebut sebanyak 12 tahap atau selama setahun sesuai dengan besaran Anggaran Dana Desa yang di terima oleh Desa.
Syarat pengambilan BLT DD oleh KPM tersebut adalah menyerahkan fotocopy KTP, Kartu Keluarga (KK) dan Surat Vaksin.(W).