Dirut PT Lion Air Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi di PT Garuda

IMG-20220210-WA0022.jpg

Jakarta, Benuanews.com,- Jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung, kembali melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan di PT Garuda Indonesia (persero) Tbk priode tahun 2011-2021, di antaranya Direktur Utama (Dirut) PT Lion Mentari Airlines (Lion Air).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntakmengatakan, saksi yang diperiksa adalah EK, selaku VP Internal Audit PT Maintenance Facility Aero Asia Tbk tahun 2018.

“EK diperiksa terkait mekanisme pengadaan dan pembayaran pesawat udara di PT Garuda Indonesia (Persero) dan untuk saksi kedua yaitu ES selaku Dirut Lion Air, ini diperiksa terkait mekanisme pengadaan dan pembayaran pesawat udara di PT Garuda Indonesia,” katanya Kamis (10/2).

Ditambahkannya, saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dalam pengelolaan keuangan PT Garuda Indonesia.

Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M.

(Eko)

scroll to top