Jakarta , Mulai 2 Januari 2026, praktik kumpul kebo atau living together dapat dipidana seiring berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. Kumpul kebo dimaknai sebagai hidup bersama layaknya suami istri tanpa ikatan perkawinan.
Pakar hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menegaskan bahwa perbuatan tersebut diancam pidana berdasarkan Pasal 412 KUHP baru. “Diancam pidana enam bulan atau denda maksimal Rp 10 juta kategori II, berdasarkan Pasal 412 KUHP baru,” kata Abdul, Jumat (2/1/2026).
Pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang yang hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dapat dipidana penjara paling lama enam bulan atau denda maksimal kategori II.
Abdul menjelaskan, tindak pidana kumpul kebo merupakan delik aduan absolut sebagaimana diatur dalam Pasal 412 ayat (2) KUHP baru. Artinya, proses hukum hanya dapat dilakukan jika ada pengaduan dari pihak yang memiliki kedudukan hukum. “Yang bisa mengadu adalah suami atau istri bagi yang terikat perkawinan, serta orang tua atau anak bagi yang tidak terikat perkawinan,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa warga sekitar, orang tidak dikenal, atau organisasi masyarakat tidak memiliki hak untuk melapor. “Tidak punya legal standing atau kedudukan hukum kalau pengaduannya pasal perzinaan,” katanya.
Selain Pasal 412, ketentuan perzinaan dalam KUHP baru juga diatur dalam Pasal 411 dan Pasal 413. Abdul mengingatkan, pihak yang tidak berhak mengadu namun menyebarkan tuduhan dapat terjerat pencemaran nama baik. “Kecuali mendapat kuasa dari korban. Kalau kumpul kebo, kuasa dari keluarga,” ujarnya.
Menurut Abdul, aturan tersebut bertujuan melindungi privasi masyarakat. Meski begitu, warga tetap dapat melapor jika terjadi pelanggaran ketertiban umum. “Jika ada pelanggaran ketertiban umum, tetangga bisa mengadukannya,” katanya.
Ia menambahkan, pengaduan atas pelanggaran tersebut masih dapat dicabut atau diselesaikan secara damai sebelum perkara diperiksa di pengadilan.