1,9 Milyar CSR Bank Jambi untuk Jalan Khusus Batubara, Iin Habibi ; Jelas Penyimpangan

1001417966.jpg

JAMBI.(Benuanews.com)-Penggunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) seharusnya menjadi wujud nyata komitmen lembaga keuangan untuk hadir di tengah masyarakat, memperbaiki ketimpangan sosial, dan menjawab kebutuhan publik. Namun ketika muncul dugaan bahwa dana CSR oleh Bank Jambi dialokasikan untuk mendukung jalan khusus angkutan batubara, publik patut bertanya: masihkah ini disebut tanggung jawab sosial, atau sudah berubah menjadi fasilitas bagi kepentingan industri.

CSR bukan sekadar kewajiban administratif. Ia adalah kontrak moral antara institusi dan masyarakat. Dana yang dialokasikan melalui program ini semestinya menyasar persoalan mendasar seperti pendidikan, kesehatan, pemberdayaan ekonomi rakyat, dan perlindungan lingkungan. Ketika dana sosial dialihkan untuk infrastruktur yang lebih banyak menguntungkan aktivitas bisnis batubara, maka terjadi pergeseran nilai yang serius.

Jalan khusus batubara memiliki fungsi utama untuk menunjang operasional industri. Manfaatnya tidak dirasakan secara merata oleh masyarakat luas. Bahkan, aktivitas angkutan batubara selama ini kerap dikaitkan dengan persoalan debu, kerusakan lingkungan, konflik sosial, dan beban infrastruktur publik. Menggunakan dana CSR untuk menopang infrastruktur semacam itu sama saja dengan memperkuat dampak yang justru seharusnya diminimalkan.

Sebagai bank pembangunan daerah, Bank Jambi memikul tanggung jawab lebih besar dibanding institusi bisnis biasa. Keberadaannya tidak hanya mengejar profit, tetapi juga mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Karena itu, setiap kebijakan penggunaan dana sosial harus diuji secara ketat dari sisi kepentingan publik.

Kerangka regulasi di Indonesia sebenarnya sudah jelas. Undang-Undang Perseroan Terbatas menegaskan kewajiban tanggung jawab sosial dan lingkungan yang berorientasi pada manfaat masyarakat. Prinsip tata kelola yang diawasi regulator menuntut transparansi, akuntabilitas, dan kepatutan dalam setiap kebijakan. Artinya, program CSR tidak boleh dipakai untuk kepentingan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan atau hanya menguntungkan kelompok tertentu.

Pertanyaan mendasar yang perlu dijawab secara terbuka adalah: siapa yang paling diuntungkan dari penggunaan dana CSR untuk jalan batubara? Apakah masyarakat luas, atau justru pelaku industri? Tanpa penjelasan transparan, kecurigaan publik akan terus menguat.

Keterbukaan menjadi kunci. Dokumen perencanaan, dasar pertimbangan, serta kajian manfaat publik harus disampaikan secara terbuka agar masyarakat dapat menilai secara objektif. Audit independen juga penting untuk memastikan bahwa penggunaan dana benar-benar sesuai dengan mandat sosial.

Kita tidak boleh membiarkan konsep CSR kehilangan makna. Jika dana sosial justru diarahkan untuk mendukung kepentingan yang sempit, maka kepercayaan publik akan terkikis. Lebih jauh, hal ini berisiko menciptakan preseden buruk bahwa tanggung jawab sosial dapat ditafsirkan secara longgar sesuai kepentingan.

CSR harus kembali pada ruhnya: memperkuat masyarakat, memperbaiki lingkungan, dan memastikan bahwa pembangunan berjalan secara adil. Ketika prinsip ini diabaikan, kritik publik bukan hanya wajar — tetapi menjadi keharusan.

Dalam situasi ini, sudah saatnya aparat penegak hukum turun tangan untuk melakukan audit dan pemeriksaan menyeluruh. Prinsip tata kelola yang diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan menuntut transparansi dan akuntabilitas dalam setiap penggunaan dana sosial.

Jika terdapat indikasi penyimpangan, penyalahgunaan kewenangan, atau keputusan yang tidak sesuai dengan tujuan CSR, maka perlu ditelusuri secara hukum untuk memastikan siapa pihak yang bertanggung jawab.

(Red)

scroll to top