15 Mantan Pekerja PT BKP Mengadu ke Disnakertrans Siak, Dugaan PHK dan Hak Normatif Dipersoalkan

WA_1787157632296-scaled.jpg

0-4096x2304-0-0-{}-0-24#

SIAK, BenuaNews.com —19 Agustus 2026, Sebanyak 15 mantan pekerja PT Berkat Karunia Phala (BKP) mengadukan persoalan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan dugaan belum terpenuhinya hak-hak normatif mereka kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Siak.

Pengaduan tersebut didampingi LSM Komunitas Penegak Keadilan Republik Indonesia (LSM KPK RI) DPC Kabupaten Siak berdasarkan surat kuasa dari para pekerja.

Para pekerja sebelumnya menjalankan pekerjaan sebagai tenaga pengamanan di wilayah kerja PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) Minas, Kabupaten Siak, Riau, melalui PT BKP.

Salah satu mantan pekerja, Lemansyah, mengaku telah bekerja sejak 25 Oktober 2021 sampai 7 Agustus 2026 sebagai anggota security dengan status yang disebut sebagai Buruh Harian Lepas (BHL).

Selama bekerja, Lemansyah menerima upah sebesar Rp135.000 per hari. Ia juga menyatakan tidak pernah menerima perjanjian kerja tertulis PKWT maupun PKWTT yang dapat dijadikan pegangan.

Pada 7 Agustus 2026, Lemansyah mengaku diberhentikan secara lisan dengan alasan pekerjaan selesai atau kontrak tidak diperpanjang.

Persoalan tersebut kemudian mendorong para mantan pekerja meminta Disnakertrans memeriksa status hubungan kerja mereka serta hak-hak yang timbul setelah berakhirnya hubungan kerja.

Dalam pengaduannya, para pekerja meminta pemeriksaan berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah, UU Nomor 6 Tahun 2023, PP Nomor 35 Tahun 2021, PP Nomor 36 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah, UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, serta UU Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

Salah satu poin yang dipersoalkan adalah penggunaan status BHL. Berdasarkan PP Nomor 35 Tahun 2021, pekerja harian memiliki ketentuan khusus. Apabila pekerja bekerja 21 hari atau lebih selama 3 bulan berturut-turut, hubungan kerja dapat berubah menjadi PKWTT demi hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Karena itu, para pekerja meminta Disnakertrans memeriksa daftar hadir, jadwal kerja, perjanjian kerja, pembayaran upah dan dokumen ketenagakerjaan untuk menentukan status hubungan kerja berdasarkan fakta sebenarnya.

Selain itu, mereka meminta pemeriksaan terhadap dugaan belum terpenuhinya upah, upah lembur, pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak serta kewajiban BPJS Ketenagakerjaan, sesuai status dan hasil pemeriksaan masing-masing pekerja.

LSM KPK RI DPC Kabupaten Siak meminta Disnakertrans dan Pengawas Ketenagakerjaan melakukan pemeriksaan secara objektif.

Apabila dari hasil pemeriksaan ditemukan pelanggaran, para pekerja meminta perusahaan diwajibkan memenuhi hak-hak pekerja dan diberikan tindakan atau sanksi administratif sesuai kewenangan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Apabila penyelesaian secara bipartit tidak tercapai, para pekerja meminta perselisihan diproses melalui mediasi hubungan industrial sesuai mekanisme UU Nomor 2 Tahun 2004.

LSM KPK RI DPC Kabupaten Siak menegaskan bahwa persoalan tersebut perlu diperiksa berdasarkan fakta hubungan kerja, bukan hanya berdasarkan penyebutan status pekerja sebagai BHL.

“Yang kami minta adalah pemeriksaan secara objektif berdasarkan dokumen dan fakta di lapangan. Jika ditemukan pelanggaran, kami berharap hak para pekerja dipenuhi dan ketentuan hukum diterapkan,” demikian pokok pengaduan yang disampaikan kepada Disnakertrans Kabupaten Siak.

Para pekerja juga meminta diberikan kepastian mengenai status hubungan kerja dan perhitungan seluruh hak mereka berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Berkat Karunia Phala (BKP) belum memberikan tanggapan resmi atas pengaduan maupun dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh 15 mantan pekerja tersebut.

Redaksi BenuaNews.com tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi PT BKP maupun pihak-pihak terkait sesuai prinsip pemberitaan yang berimbang dan profesional.

Ferisman giawa./Tim.

scroll to top