Zuliati korban penipuan sebesar Rp.53,juta Dia percayakan kinerja kepolisian Resor kampar Polsek Tapung Bisa menemukan pelaku.

Screenshot_20211023_224631.jpg

KAMPAR, Benua news.com – Dengan meneteskan air mata dan rasa kecewa
ibu rumah tangga yang bernama: ZULIATI menyampaikan kepada awak media saat ketemu di pasar Petapahan Bangkinang Kampar Jum’at tanggal 22/10/2021 Bahwa dia telah memberikan uang sebesar Rp 53.juta kepada seseorang mantan security sekaligus orang ternama berinisial (OTG) uang tersebut guna bayaran rumah beserta tanah lokasi Petapahan Kampar.

“Sesuai penyampaian Zuliati korban penipuan yang diduga di lakukan oleh (OTG) pertama Pelaku menawarkan tanah berserta rumah dengan harga Rp.53.juta,lalu ZULIATI tertarik atas penawaran (OTG) Dan Zuliati menyerahkan uang pertama di serahkan Rp.15.juta DP untuk mengurus ganti nama, Kemuadian (OTG) datang menemui ZULIATI meminta sisa yg telah di sepakati lalu ZULIATI memberikan uang sebesar RP.22 juta Lalu (OTG) mengurus surat tanah tersebut  dan kemudian mengantarkan ke rumah Zuliati dan meminta uang sebesar RP.10.juta Lalu Surat yang telah di siapkan ole (OTG) di bawa pulang dengan alasan belum lengkap di tandatangani semua pihak.jelasnya

” Kemudian ibu rumah tangga ini menyampaikan kepada awak media dia datang menemui (OTG) dengan tujuan memastikan kapan kepastian mereka mengukur tanah dan suratnya di serahkan kepada dia agar sah jadi miliknya, Namun (OTG) meminta lagi uang guna untuk di lunasi semua sebesar RP.6 juta lalu ZULIATI melunasi dan semua total RP.53 juta,Lalu (OTG) menyampaikan sabar y buk kita lagi siapkan suratnya. kata Zuliati”Tambahnya

“Tak lama kemudian (OTG) pergi kabur dan zuliati mencari kemana-mana belum ketemu  dan meminta bantuan pihak kepolisian  untuk membantu dia atas hal yang dilakukan oleh (OTG) kepadanya dengan mendatangi kantor Kapolsek sektor Tapung pada tanggal 10/09/2021 yang di temani oleh ketua DPC LSM penjara kabupaten Siak Optonika zega  Pihak kepolsek sektor Tapung merespon dan menerima laporan  NO:STTLP/170/IX/2021/RES KAMPAR/SEK TAPUNG/ UU No 1 THN.1946/KUHP PASAL 272 JO 37.

“Harapan ketua DPC LSM penjara kabupaten Siak kepada (OTG) agar transparan bertagung jawab atas hal tersebut di atas dan mengembalikan uang Zuliati yang telah di terima tanpa harus melalui prosedur Hukum bila (OTG) Tidak bisa di ajak kerjasama mediasi secara kekeluargaan maka harapan kita kepada pihak kepolisian khususnya Kapolsek sektor Tapung bisa membantu saudara kita Zuliati mencari (OTG) Dan di proses Secara hukum dan di adili se adil – adilnya. Kita sangat percaya kepada kinerja kepolisian kita tidak ragu bisa menemukan (OTG) Dalam secepatnya.Tambahnya

“Perkara Penggelapan Penipuan. Tentang Penggelapan diatur dalam pasal 372 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Yang termasuk perbuatan penggelapan adalah perbuatan mengambil barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain di mana penguasaan atas barang itu ada pada pelaku tanpa melalui perbuatan melanggar hukum. Pasal 372 KUHP berbunyi

Jika penggelapan dilakukan seseorang dalam jabatan atau pekerjaannya atau karena seseorang tersebut menerima upah, maka akan dihukum berdasarkan ketentuan pasal 374 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 5 (lima) tahun.
Sedangkan tentang perkara Penipuan diatur dalam pasal 378 KUHP.

” Barang siapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, baik dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu, baik dengan akal dan tipu muslihat, maupun dengan karangan perkataan-perkataan bohong, membujuk orang supaya memberikan sesuatu barang, membuat utang atau menghapuskan piutang, dihukum karena penipuan dengan hukuman penjara. ungkapnya.

“Atas hal tersebut di atas agar Berita  akurat dan berimbang awak media konfirmasi kepada (OTG) Lewat chtt WhatsApp dan (OTG) menyampaikan Hal berita dari”www zonariau.com yang berjudul”Camat Batalkan SKGR Milik Zuliati, Kuasa Hukum Minta Kerugian Korban Diganti.Jawabnya.

“Ketika awak media konfirmasi kepada Humas polres Kampar lewat chat WhatsApp’ Tidak ada tanggapan, Zuliati sangat percaya pada kinerja kepolisian dan merespon kinerja kepolisian dan yakin dalam waktu dekat bisa menemukan (OTG) dan di proses baik secara kekeluargaan maupun secara Hukum.

(Kaperwil Riau:A.zega)

scroll to top