Zoom Meeting Vaksinasi Serentak Bersama Presiden dan Kapolri

IMG-20220217-WA0101.jpg

Benuanews.com – Kapolres Pekalongan AKBP Dr. Arief Fajar Satria, S.H., S.I.K., M.H., dengan didampingi beberapa Pejabat Utama (PJU) Polres mengikuti Zoom Meeting dalam rangka akselerasi percepatan vaksinasi serentak seluruh Indonesia yang dipimpin Presiden Republik Indonesia Ir. H. Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Kegiatan Zoom Meeting tersebut dilaksanakan di Ruang Kelas SD Negeri 02 Kebonagung Kecamatan Kajen Kabupaten Pekalongan. Di mana di sekolah ini juga digelar Vaksinasi Merdeka Anak.

Usai mengikuti kegiatan Zoom Meeting, Kapolres berkesempatan meninjau kegiatan vaksinasi Merdeka Anak yang diselenggarakan di sekolah tersebut. Disitu Kapolres Pekalongan AKBP Arief Fajar Satria menegaskan dengan adanya penghentian PTM di semua sekolah, pihaknya akan melakukan pengawasan ketat. Sebab selama PJJ, besar kemungkinan justru akan dimanfaatkan para siswa sekolah untuk berkumpul-kumpul.

“Kami sudah siapkan tim tersendiri di masing-masing wilayah untuk mengatasi hal itu (pelajar berkegiatan di luar), juga telah melakukan pembatasan pembatasan kerumunan di masyarakat di sejumlah titik kerumunan seperti di Tugu Nol Kilometer Kajen,” jelas AKBP Arief, Kamis (17/2/2022)

Diberitakan sebelumnya, PTM SD-SMP di Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, disetop gegara melonjaknya kasus Corona atau Covid-19. Mulai hari ini, kegiatan belajar siswa dialihkan melalui pembelajaran jarak jauh (PJJ) atau daring.

Kebijakan itu sesuai Surat Edaran (SE) Sekda Kabupaten Pekalongan nomor 443.1/00571. SE ditandatangani oleh Sekda M Yulian Akbar pada Rabu (16/2/2022).

Dalam SE tersebut, pada poin pertama, dijelaskan mempertimbangkan situasi perkembangan kasus penularan Covid-19 di Kabupaten Pekalongan, maka pelaksanaan PTM terbatas pada PAUD, SD, SMP, dan PNF di Kabupaten Pekalongan, dilakukan penghentian sementara PTM terbatas mulai Kamis 17 Februari 2022 sampai Rabu 23 Februari 2022. Peserta didik melaksanakan PJJ dari rumah.

Hal tersebut juga mempertimbangkan adanya Surat Edaran Bupati Pekalongan Nomor 443.1/01, tanggal 5 Februari 2022 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat dalam rangka pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19 di Kabupaten Pekalongan. (DD)

scroll to top