Padang, benuanews.com,- Sepertinya para orang tua harus waspada, sebab di Kota Padang sedang marak pencabulan anak dibawah umur. Seperti kasus yang menimpa Bunga 15 tahun ( nama samaran).
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda mengatakan, pelaku pencabulan anak di bawah umur tersebut berinisial N (36). Peristiwa pencabulan telah dilakukan N sejak Juli 2021 di salah satu hotel di Kota Padang. “Pelaku membujuk korban kalau dirinya bisa mengembalikan keperawanan korban dengan cara mengurut kemaluannya,” ujar Rico melalui keterangan tertulisnya, Kamis (3/2/2022).
Menurut Rico, pencabulan terhadap Bunga dilakukan N sebanyak lima kali. Kasus bisa terungkap akibat orang tua korban curiga dengan adanya perubahan pada diri anaknya Bunga. Orang tua Bunga kemudian mencari tau apa yang menyebabkan anaknya berubah.
Orang tua Bunga lalu menanyakan kepada anaknya mengapa dia berubah sikap akhir-akhir ini. Akhirnya Bunga menceritakan kalau dirinya sudah mendapatkan tindakan kekerasan seksual atau pencabulan yang dilakukan oleh seseorang berinisial N.
Tidak terima atas perlakuan N, akhirnya orang tua korban malaporkan kasus yang menimpa anaknya tersebut ke Polresta Padang. Setelah mendapat laporan, Kasat Reskrim Polresta Padang langsung memerintahkan anggotanya untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku N. “Setelah didapati informasi keberadaan pelaku, kami langsung melakukan penangkapan. Pelaku ditangkap di kediamannya empat hari lalu,” ungkap Rico.
Atas perbuatannya tersebut pelaku, dijerat dijerat pasal 81 ayat (3) Jo Pasal 76D Jo Pasal 82 ayat (2) Jo Pasal 76E UU RI No.17 Tahun 2016 ttg penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No.1 Tahun 2016 ttg perubahan kedua atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi Undang-undang
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku kini ditahan di tahanan Polresta Padang untuk penyidikan lebih lanjut
(Marlim)