RIAU — BenuaNews.com | 25 Maret 2026 — Desakan terhadap kinerja pengawasan ketenagakerjaan di Provinsi Riau semakin menguat. Publik meminta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau, khususnya pengawas ketenagakerjaan (Wasnaker), segera bertindak tegas dalam menangani dugaan pelanggaran di Perkebunan Toni Olak.
Pasalnya, hingga kini Nota Pemeriksaan atas kasus tersebut belum juga diterbitkan, sementara seorang pekerja bernama Dedi telah mengalami cacat permanen pada mata kirinya akibat kecelakaan kerja yang terjadi di Kecamatan Sungai Mandau, Kabupaten Siak.
Berdasarkan hasil pemeriksaan medis, kondisi mata kiri korban mengalami kerusakan hingga 99 persen dan dinyatakan bersifat permanen. Namun di tengah kondisi tersebut, korban mengaku tidak mendapatkan perlindungan sebagaimana mestinya dari pihak perusahaan.
Kasus ini tidak hanya menyangkut kecelakaan kerja semata. Sejumlah dugaan pelanggaran serius turut mencuat, mulai dari tidak didaftarkannya pekerja dalam program BPJS Ketenagakerjaan, dugaan pemutusan hubungan kerja secara sepihak, hingga tidak diberikannya santunan kecelakaan kerja. Bahkan, biaya pengobatan korban yang mencapai sekitar Rp19 juta disebut harus ditanggung sendiri.
Jika terbukti, tindakan tersebut berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS. Dalam aturan itu, perusahaan yang tidak mendaftarkan pekerja dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda hingga Rp1 juta per pekerja per hari, dengan batas maksimal Rp50 juta per bulan. Selain itu, terdapat pula ancaman pidana kurungan hingga 8 bulan atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Situasi ini pun memunculkan pertanyaan serius terkait ketegasan pengawasan ketenagakerjaan di daerah. Publik menilai, pengawasan tidak cukup hanya dilakukan melalui pemeriksaan, melainkan harus diikuti dengan langkah konkret, termasuk penerbitan Nota Pemeriksaan serta penjatuhan sanksi jika ditemukan pelanggaran.
Korban berharap pemerintah dapat segera memberikan kepastian hukum atas kasus yang dialaminya. Ia meminta agar perusahaan bertanggung jawab dan tunduk pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Saya hanya minta keadilan. Perusahaan harus bertanggung jawab atas kondisi saya,” ujar Dedi.
Di sisi lain, pihak pengawas menyampaikan bahwa hasil pemeriksaan medis sebelumnya belum dapat diterima oleh perusahaan, sehingga korban diminta menjalani pemeriksaan ulang di rumah sakit rujukan BPJS Ketenagakerjaan di Pekanbaru.
Namun demikian, langkah tersebut justru memunculkan pertanyaan baru terkait keseriusan pihak perusahaan dalam mengakui kondisi korban yang telah mengalami cacat permanen.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Perkebunan Toni Olak belum memberikan klarifikasi resmi. Minimnya tanggapan tersebut dinilai semakin memperkuat kesan kurangnya transparansi serta tanggung jawab terhadap pekerja yang mengalami kecelakaan kerja serius.
Redaksi BenuaNews.com