JAMBI.(Benuanews.com)- DRPD Provinsi Jambi Melalui Komisi III, Memanggil Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jambi dengan Agenda Rapat dengar Pendapat terkait dugaan Pencemaran Lingkungan, aktifitas pabrik kelapa sawit milik PT. Prosympac Agro Lestari (PAL) tanpa Izin Amdal dan Izin Pengelolah Limbah Cair.Jum’at 29/07/22
Diketahui Rapat Dengar Pendapat dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPRD provinsi Jambi Wartono Triyan Kusumo, di hadiri beberapa orang Pejabat, PPLH dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jambi.
Saat dijumpai oleh awak media Wartono selaku Pimpinan Rapat mengatakan bahwa memang PT. PAL sejak pertama berdiri dari tahun 2014 memang sudah bermasalah, tidak memiliki izin AMDAL dan Izin Pengelolahan limbah cair .
Tambahnya PT PAL juga berbatasan dengan wilayah kawasan hutan produksi. Berarti memang dari awal tidak mentaati Aturan. Seharusnya ketika ditahun 2014 telah melaksanakan kegiatan, berarti izin dokumen UKL/UPL pada tahun 2015. artinya PT PAL melakukan Kegiatan tersebut tanpa memliki izin dan Dokumen Apapun. Jelas Watono
Imbuhnya Hasil Kesepakatan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jambi bersama Komisi III DPRD Provinsi Jambi, terkait aktifitas PT. PAL tanpa izin AMDAL dan Izin Pengelolahan Limbah Cair, Selasa 2 Agustus 2022 besok tim dari LH akan turun dan melakukan penyegelan atau pemasangan garis police line. Jelas Wartono Triyan Kusumo
Dilain tempat Hadi Prabowo selaku Sekjen DPP LSM Mappan sebagai pelapor yang mengawal kasus ini sedari awal, sangat mengapresiasi kerja dan upaya dari Komisi III DPRD Provinsi Jambi bersama Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jambi yang tidak memberikan celah dan kata maaf terhadap perusahaan nakal seperti PT.PAL.