Lumajang,Benua News.com-Saat sejumlah wartawan dari beberapa media melakukan klarifikasi tentang dugaan pungli yang telah terjadi di SMAN 1 Lumajang, yang sudah menjadi polemik di kalangan wali murid dan masyarakat, akan tetapi disaat awak media lakukan klarifikasi malah terjadi sebaliknya para wartawan di dalam satu team malah diUSIR dengan sikap yang sangat arogansi berlagak seperti Preman oleh Oknum Kepsek Jatmiko Wahyudi. Senin, 06/03/2023.
Diruangan Oknum Kepsek Jatmiko Wahyudi yang ditemani oleh salah satu Wakasek yang tidak tau namanya, dimana para wartawan saat lakukan wawancara sebagai Tugas Jurnalist, namun sebaliknya oleh Oknum Kepsek Jatmiko Wahyudi direspont negatif sekali dan sepertinya enggan apabila diwawancarai, sedangkan tugas para wartawan jelas melakukan tanya jawab dan melakukan rekaman di hape untuk menerima Hak Jawab dari pihak Sekolah atas dugaan pungli yang terjadi di SMAN 1 Lumajang.
Secara diam diam Oknum Wakasek yang tidak tau namanya tersebut, pada wartawan yang sedang lakukan klarifikasi telah merekam video tanpa permisi dan tanpa ijin seolah olah para wartawan yang berjumlah 4 orang tersebut dalam satu team, dianggap sekelompok orang yang mau berbuat kejahatan dan ini jelas mutlak tindakan yang fatal.
Menurut salah satu team dari Media Ankasapost.id, Pak Arief menegur langsung pada Oknum Wakasek tersebut,” Mohon maaf pak, ini awak media sedang lakukan klarifikasi dan wawancara, apa sudah ijin jenengan pada team, dan jenengan gak ijin lho pak, jenengan melakukan perekaman pada kita dari wartawan yang sedang melakukan klarifikasi terkait dugaan pungli, bapak mulai tadi memvideokan para wartawan pak, apa tujuan jenengan maaf pak….nggeh ?”.
Dilanjutkan oleh team lainnya om Ferdi,” Akan tetapi Oknum Kepsek Jatmiko Wahyudi langsung berdiri dan ngomong yang sangat tidak pantas pada para wartawan sambil nunjuk nunjuk pada wartawan agar keluar dari ruangannya dengan suara yang lantang sekali, dan 4 wartawan diusir dengan kata kata yang kasar dengan hujatan yang arogan dan berlagak seperti preman”.
Sesuai bukti rekaman hape Oknum Kepsek Jatmiko Wahyudi secara sepintas saat marah dan nyolot, dan juga berlagak seperti preman sambil mengusir para wartawan,” Wes ini ruangan saya ayo keluar semua, itu teman sampean juga ngrekam , ayo dihapus dihapus wes”.
Kemudian ditegaskan lagi dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Ketentuan mengenai kebebasan pers dan keterbukaan informasi diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dengan melakukan pencabutan sejumlah peraturan yang dianggap mengekang kehidupan pers.
Melihat semua peraturan itu, maka orang yang menghambat dan menghalangi kerja Wartawan dapat dipidana sebagaimana pasal 18 ayat (1) UU Pers Nomor 40 tahun 1999, yang menyebutkan, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.
(Team)