Warga Sumingkir, Menerima Program PTSL

Slawi, Benuanews.com – Warga Desa Sumingkir, Kecamatan Gedungbanteng, Kab Tegal akhirnya memiliki sertifikat atas tanah atau lahan mereka. Ratusan sertifikat tersebut merupakan hasil dari Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), yang diserahkan oleh Kades Sumingkir, di Balai Desa, Minggu (15/1/2023) siang.

Kades mengaku ikut senang atas legalitas tanah yang dimiliki oleh warga Desa Sumingkir. Terlebih, sertifikat tanah tersebut didapat dengan biaya murah, karena jika mengurus secara mandiri di luar PTSL, bisa habis jutaan rupiah.

“ Sudah lega ya. Alhamdulillah, sertifikatnya sudah selesai,” ungkap H. Khasan Ali.

Ia berharap, sudah tidak ada lagi permasalahan sengketa tanah, karena warga sudah memiliki legalitas yang jelas.

Lebihlanjut, sebut dia Jika sertifikat itu ingin digunakan meminjam uang di bank, lanjutnya, maka keperluannya untuk hal produktif atau modal usaha. Bukan untuk kepentingan konsumtif, yang nantinya malah mendatangkan masalah.

Disela sela pembangian sertifikat PTSL, salah satu warga penerima manfaat di Sumingkir tersebut, Karimin pada media ini mengatakan, Saya bersyukur. Kami sudah memiliki sertifikat tanah melalui PTSL ini.

“Pak kades memang jos.” Sebut warga RT 16 RW 8 desa Sumingkir itu. ( David)

scroll to top