Warga Resah,Minta Penegak Hukum Usut Tuntas Masalah Hutan Tanaman Rakyat

IMG-20221225-WA0033.jpg

BATANG HARI.(Benuanews.com)-Warga Resah,Meminta Penegak hukum usut tuntas Permasalahan Hutan Tanaman Rakyat (HTR) di Kecamatan Mersam yang disalahgunakan oleh Para oknum yang tidak bertanggung jawab. 

Hutan Tanaman rakyat (HTR) adalah hutan tanaman Pada hutan Produksi Yang dibangun oleh kelompok Masyarakat untuk meningkatkan Potensi dan kualitas hutan Produksi dengan menerapkan silvikultur dalam rangka menjamin kelestarian sumber daya hutan. 

” Bukannya menjamin kelestarian hutan dan meningkatkan Potensi kualitas hutan masalah yang ada saat ini hutan HTR menjadi sebaliknya. 

” Di wilayah kabupaten Batanghari provinsi Jambi kecamatan Mersam contohnya”  ada beberapa oknum mengatasnamakan koperasi maupun kelompok Tani mengambil keuntungan dengan cara merambah hutan, memperjual belikan hasil kayu hutan HTR tanpa izin, dan dengan cara lainnya untuk memperkaya diri sendiri tanpa tak disadari Perbuatan yang mereka lakukan sudah sangat jelas Melanggar hukum. 

” saat beberapa awak media klarifikasi di lapangan, Minggu , 25/12/02 . menemui salah seorang narasumber yang terpecaya beliau mengatakan ” Di wilayah kabupaten Batanghari  khususnya wilayah kecamatan mersam desa Belanti jaya dan desa sekitarnya ada sebanyak kurang lebih 3 ribuan hktar yang termasuk dalam kawasan hutan HTR . Ada 5 (lima) koperasi desa yang bernaung di sana dan ada juga salah satu kelompok Tani yang bernama kelompok tani PANGLIMO BERAMBAI yang di Payungi Oleh satu organisasi bernama PPJ (Persatuan Petani Jambi) di kawasan Hutan HTR itu ” Terangnya’

‘ Masih lanjut narasumber ” dari Pantauan yang saya lihat sudah sebagian lahan HTR yang sudah di dugah dijual belikan oleh Oknum- Oknum Yang tidak bertanggung jawab dengan modus tertentu kepada masyarakat setempat dan warga luar, sebagian hutan HTR juga sudah ditanami ribuan batang Sawit, apakah itu diperbolehkan, Mereka yang di dugah menjual belikan lahan yang berada dikawasan hutan HTR mengatasnamakan salah satu kelompok Tani yang bernaung di hutan HTR itu mas” Jelasnya. 

” dan beliau sambil melihatkan salah satu bukti selembaran secarik kertas yang dibuat oleh salah satu oknum kelompok Tani dengan kop kepala surat yang berbunyi ” SURAT KETERANGAN PENGALIHAN HAK” Yang terletak di kawasan salah satu kelompok Tani dengan luas kurang lebih 4(empat hektare) yang berbunyi bahwa ” PIHAK PERTAMA TELAH MENERIMA UANG GANTI RUGI SEBAGAIMANA TELAH TERCANTUM DALAM KWITANSI PEMBAYARAN SEBAGAI GANTI RUGI TANAH TERSEBUT ” yang ditandatangani di atas Meterai dan setejui oleh salah satu oknum ketua kelompok Tani dan beberapa orang saksi. 

Dugaan penjualan lahan HTR Tersebut di wilayah kawasan Desa Blanti jaya, sengkati baru dan Simpang Rantau gedang kecamatan mersam kabupaten Batanghari Propinsi Jambi ini sudah lama beraktivitas, dan sampai saat ini belum tersentuh hukum, karena perbuatan ini Sudah sangat jelas  meresahkan warga setempat dan merugikan negara. 

” Warga meminta kepada Penegak hukum dan intansi terkait untuk mengungkap cepat kasus ini, supaya kedepannya kawasan hutan HTR ini tetap terjaga dan tidak disalah gunakan oleh oknum-oknum yg tidak bertanggung jawab dan Para Mafia Tanah ” Pinta warga”

(Zami)

scroll to top