Pekanbaru – Benua news com : 19 November 2025, Sejumlah warga Kelurahan Muara Lebung, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, menyampaikan keluhan terkait dugaan minimnya transparansi dalam pengelolaan informasi dana kampung, program bantuan, serta kegiatan pembangunan di wilayah tersebut. Keluhan ini disampaikan kepada awak media sebagai bentuk kontrol sosial dan perhatian terhadap pelayanan publik di kelurahan.
Warga menilai informasi mengenai penggunaan dana sebelumnya maupun rencana anggaran tahun 2025 tidak pernah diumumkan secara terbuka. Beberapa warga juga menyebut tidak pernah menerima bantuan sosial atau program pemberdayaan, baik pada tahun-tahun sebelumnya maupun pada tahun 2025.
Selain itu, pantauan awak media menunjukkan bahwa papan informasi publik tidak terlihat terpasang di lingkungan Kelurahan Muara Lebung. Ketiadaan papan informasi ini membuat masyarakat sulit mengetahui daftar program, rencana kerja, maupun realisasi kegiatan yang seharusnya diumumkan secara transparan kepada publik. Di sisi lain, pekerjaan semenisasi jalan yang diharapkan warga juga diduga belum tampak dilaksanakan, sementara sejumlah warga mengaku belum pernah menerima bantuan pemberdayaan masyarakat atau BLT.
Sejalan dengan keluhan tersebut, warga meminta pihak berwenang melakukan audit terhadap dana masuk dan keluar di Kelurahan Muara Lebung. Permintaan ini disampaikan karena masyarakat menilai minimnya keterbukaan informasi publik berpotensi menimbulkan berbagai pertanyaan terkait pengelolaan pelayanan dan program yang ada. Warga menegaskan bahwa badan publik wajib membuka akses informasi sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
Upaya konfirmasi resmi kepada Lurah Muara Lebung, Reza, telah dilakukan melalui pesan WhatsApp oleh tim media. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi yang diberikan. Setelah dilakukan permintaan klarifikasi lanjutan, Lurah Reza akhirnya memberikan penjelasan singkat terkait isu yang berkembang.Dalam keterangannya, Reza menyampaikan:
Secara resmi informasi publik yang dibutuhkan silakan melalui PPID Kota Pekanbaru sebagai pengelola dan penyampai dokumen sesuai amanat UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Desa dan kelurahan mempunyai kewenangan yang berbeda, dan kelurahan tidak memiliki anggaran dasar (dana kelurahan) untuk dikelola.”
Sementara itu, hasil pantauan kontrol sosial menunjukkan bahwa kantor Kelurahan Muara Lebung masih berupa rumah petak, yang menurut warga kurang representatif sebagai fasilitas pelayanan publik bagi masyarakat.
Warga berharap pemerintah Kota Pekanbaru dan instansi terkait dapat menindaklanjuti berbagai keluhan tersebut, sehingga transparansi, pelayanan, dan pemerataan pembangunan di Kelurahan Muara Lebung dapat semakin ditingkatkan.
(Tim)