Warga Kampung Banjar Labusel Di Ciduk Satreskrim Labuhan Batu

IMG-20220323-WA0011.jpg

LabuhanBatu-BENUA SUMUT NEWS
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Labuhanbatu berhasil menangkap seorang pria warga Kampung Banjar Labusel (RS)di Ciduk yang diduga memiliki atau menguasai narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 1 Kg.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Aulia Rangkuti, melalui Kasubag Humas Kompol Murniati, menerangkan,” penangkapan terhadap terduga pemilik narkoba jenis sabu-sabu berawal dari informasi yang didapatkan oleh personil dilapangan.mendapatkan informasi tersebut personel langsung melakukan lidik.

Dari hasil lidik, Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi Sitepu, dan Kanit Idik I Iptu Eko Sanjaya, beserta Tim Unit I berhasil menangkap pelaku didepan rumah ibu angkatnya di Jalan Siringo Ringo, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu. Sabtu (19/3/2022) sekira pukul 15.00 WIB,” ungkap Kasubag Humas Polres Labuhanbatu, sa’at Konferensi Pers. Selasa (22/3/2022).

Pria yang tidak memiliki pekerjaan tetap itu, mengaku bernama inisial RS alias Riski (22) warga Kampung Banjar Kecamatan Kotapinang Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel)dan pelaku juga mengakui barang haram tersebut ingin diantarkan kepenampungnya yang merupakan warga Labura Aek kanopan, sebelum diantar tersangka menyimpan barang haram itu di belakang rumahnya dengan dibungkus sweater berwarna putih milik tersangka.
.
“Lebih lanjut Kompol Murniati, menerangkan,” tersangka mengakui memperoleh sabu tersebut dari ibu angkatnya selanjutnya petugas melakukan pengembangan dengan mencari ibu angkat dari tersangka dan jaringannya selama 2 hari ke Wilayah Bagan Batu Riau dan Kota Medan namun belum menemukan hasil.saat ini tersangka masih tetap dilakukan pendalaman agar personil Stresnarkoba dapat mengungkap jaringan tersebut,” jelasnya.

Dari hasi pemeriksaan ditemukan dari tangan tersangka, petugas berhasil menyita barang bukti berupa, 1 (Satu) bungkus plastik yang diduga berisi sabu seberat 1026 gram atau 1 Kg lebih, 1 (Satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion warna abu-abu, 2 (Dua) unit handpone, 1 (Satu) buah baju sweater, dan 1 (Satu) buah tas jinjing berwarna kuning.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya saat ini tersangka beserta barang bukti ditahan di polres LabuhanBatu.

“Atas perbuatannya pelaku dipersangkakan telah melanggar Pasal 114 Ayat 2 Sub 112 Ayat 2 UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman Maksimal 20 Tahun Penjara,” tutup Kasubag Humas Polres Labuhanbatu.(K.Nasution)

scroll to top