Wakil Bupati Berpesan Pada Satpol PP saat Pimpin Apel Gabungan

IMG-20220307-WA0060.jpg

Labusel-BENUA SUMUTNEWS
Wakil Bupati LabuhanBatu Selatan H.Ahmad Padli S.Ag Pimpinan Apel Gabungan Senin Dihalaman Kantor Bupati Desa Sosopan Kecamatan Kotapinang Kabupaten LabuhanBatu Selatan Sumatera Utara Senin (7/3-2022)

Satuan Polisi Pamong Praja (Sat-Pol PP) memiliki tugas pokok dan fungsi menegakkan peraturan daerah, menyelenggarakan ketertiban umum perlindungan masyarakat serta melaksanakan penanggulangan bahaya kebakaran di Kab. Labuhanbatu Selatan.

Penyelenggaraan pemerintahan daerah dapat terlaksana dengan baik jika kondisi dan situasi masyarakat dalam keadaan aman dan tertib, tugas berat tersebut menjadi tanggung jawab Kepala daerah dengan bantuan sepenuhnya dari Sat-Pol PP.
Hal tersebut disampaikan Wakil Bupati Saat Pimpin Apel Gabungan.

Lebih lanjut,Wapub mengimbau kepada seluruh kepala OPD, Camat, Lurah dan Kepala Desa dan seluruh aparatur pemerintah daerah Labuhanbatu Selatan, senantiasa menjaga, mewujudkan ketentraman dan ketertiban umum serta waspada terhadap bahaya kebakaran yang dimulai dari lingkungan masing-masing.

“Kepada Sat-Pol PP, saya perintahkan untuk meningkatkan kinerja dalam menegakkan Perda, khusus kepada ASN agar turut berpartisipasi menjaga ketertiban umum, ketentraman masyarakat di lingkungan Kab. Labuhanbatu Selatan,” papar Wabup

Selain itu Wabup menyebutkan, mengawali tahun 2022, pandemi covid-19 muncul kembali dan berkembang dengan varian baru Omicron

Disebutkan, rapat forkopimda pada 14 februari lalu, menetapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) serta memperketat operasi yustisi agar mematuhi protokol kesehatan sebagai upaya untuk memutus mata rantai penyebaran pandemi di Kab. Labuhanbatu Selatan

“Bersama OPD lainnya, Sat-Pol PP sebagai pelaksana gugus tugas percepatan penanganan covid-19, agar menegakkan Perbup nomor 39 tahun 2020 tentang pedoman penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan,” tandas Wabup.(K.Nasution)

scroll to top