Sumut_Gunungsitoli Benua News_7/7/2022
Dinas Pekerjaan Umum dan Bina Marga merupakan Perangkat Daerah di Kota Gunungsitoli yang mempunyai Tugas pokok melaksanakan urusan Pemerintahan di Bidang Bina Marga meliputi Pembangunan, Pemeliharaan dan Peningkatan Jalan dan Jembatan, Kamis (07/07/2022)
Pemerintah Kota Gunungsitoli, dalam Tahun Anggaran 2021, mengalokasikan Dana APBD Rp.960.174.263,81 dan Tahun Anggaran 2022 mengalokasikan Dana APBD Rp.1.475.113.120,00. Untuk membangun Jembatan, Sarana Penghubung antara dua Desa yaitu Desa Tarakhaini dan Desa Boziwawo, Kecamatan Gunungsitoli Alo’oa di, Kota Gunungsitoli, Provinsi Sumatera Utara.
Tujuan dari Pemerintah Kota Gunungsitoli, Pembangunan Jembatan baru di dua Desa Tarakhaini dan Desa Boziwawo itu merupakan salah satu upaya dalam meningkatkan pendapatan Ekonomi Masyarakat. Akses Jembatan baru ini tentu akan dapat menambah geliat Ekonomi Masyarakat, di mana yang tadinya belum ada Transportasi kini sudah dapat dilalui, sehingga bisa memperbaiki Ekonomi Masyarakat setempat,”
Manfaat pembukaan Jalan baru dan Jembatan di wilayah Daerah itu, menurutnya, selain membuka perluasan Wilayah pemukiman baru, juga secara otomatis akan lebih menaikan Harga Tanah Masyarakat tentunya.” Seperti yang disampaikan Walikota Gunungsitoli di Jumpa Pers beberapa bulan lalu.
Adapun Pagu Anggaran yang disediakan cukup besar untuk membiayai Pembangunan Jembatan ini, yaitu sebesar Rp.243,528,738,381 miliar. Adapun kontraktor Pelaksana yang mengerjakan pembangunan Jembatan tersebut tahap awal yaitu CV. DELTA TRESNA MANDIRI JL PELAJAR TIM UTARA dan Tahap kedua CV. GUNAWAN SISARAHILI GAMO KELURAHAN SISARAHILI GAMO, KECAMATAN GUNUNGSITOLI, KOTA GUNUNGSITOLI, SUMATERA UTARA.
Hasil Investigasi wartawan dilapangan bahan material Pembangunan asal jadi seperti kadar pasir fiktif campur lumpur dan yang harusnya batu split pecahan Pabrik digunakan namun yang ditemukan dilapangan batu pecahan manual dan diduga besi ada pengurangan ukuran Volume dan dari tahap awal kegiatan pekerjaan dimulai tidak ada dipasang Papan Plang Informasi Proyek diduga Trik untuk
mengelabui Masyarakat.
Sesuai amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana Mengatur setiap Pekerjaan Bangunan Fisik yang dibiayai Negara Wajib Memasang Papan Nama Proyek, dimana memuat Jenis Kegiatan, Lokasi Proyek, Nomor Kontrak, Waktu Pelaksanaan Proyek dan Nilai Kontrak serta jangka waktu atau lama Pekerjaan,”
Pemasangan Papan Nama Proyek merupakan Implementasi Azas Transparansi, sehingga Masyarakat dapat ikut serta dalam Proses Pengawasan.
Panggung modus Operandi dilokasi, bahwa Pembangunan Jembatan tersebut diatas ditengarai di kerjakan tidak sesuai dengan Metode Pelaksanaan dan Spesifikasi Teknis, sesuai Dokumen Kontrak/Analisa harga satuan pekerjaan, yang dibuat sebagai acuan untuk mengerjakan Proyek Pemerintah dalam hal ini jembatan yang ditangani ke PU Bina Marga Kota Gunungsitoli. Hal ini sudah terlihat pada bahan Material mentah dan jenis alat mesin yang digunakan dilapangan seperti tertera di Rap tidak sesuai.
Beberapa kali Wartawan mencoba Konfirmasi kepada PPK PU Bina Marga Orysvan N.D Zebua, ST serta Kepala Dinas PUPR Kota Gunungsitoli Ekoator Daeli di Kantornya namun ada saja alasan sibuk tidak bisa ditemui, dikonfirmasi melalui Via WhatsApp namun tidak Pernah ditanggapi/dibalas pesan Chat walau sudah dilihat tertanda dua Ceklis Biru.
Beberapa warga sekitar Proyek dan Tokoh Masyarakat menyampaikan kepada Wartawan sudah mulai resah dan menanyakan keapsan Proyek tersebut tidak jelas dan diduga Proyek Siluman ada unsur pemainan Rekanan Kerja, dan juga PPK lalai dalam Pengawasan dilapangan jarang turun Monitoring kegiatan maka ini lah yang terjadi.” Ucap Warga sekitar kesal.
(Team)